JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari segera disidang dalam kasus dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU).
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sedang menyusun surat dakwaan untuk Pinangki. Selanjutnya, surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: Kejagung Limpahkan Berkas Jaksa Pinangki ke Kejari Jakarta Pusat
"JPU segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan TPPU atas nama tersangka PSM tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020) malam.
"Dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur dia.
Sebelumnya, berkas perkara untuk tersangka Pinangki dikembalikan JPU kepada penyidik Kejagung karena dinilai belum lengkap.
Penyidik kemudian melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU. Berkas perkara yang sudah diperbaiki kemudian dilimpahkan kembali kepada JPU.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka Pinangki kepada JPU.
Penyusunan surat dakwaan dilakukan JPU setelah menerima tersangka Pinangki dan barang bukti atau pelimpahan tahap II.
Baca juga: Kejagung Periksa Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Dalam berkas tersebut, Pinangki disangkakan Pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pinangki juga dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan