Hal ini ditunjukkan dengan masih adanya arak-arakan dan kerumunan yang dilakukan para bakal pasangan calon saat mendaftarkan diri.
Pelanggaran protokol kesehatan pada pendaftaran bukan hanya kesalahan bakal pasangan calon, namun juga KPU karena tidak mengantisipasi potensi pelanggaran pada salah satu tahapan Pilkada tersebut.
Berkaca dari kasus pendaftaran, sejumlah pihak khawatir pelaksanaan Pilkada akan semakin meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah, KPU, dan DPR harus menjamin protokol kesehatan dipatuhi dan diikuti oleh semua pihak. Jika jaminan itu tak ada, sebaiknya pemerintah menunda Pilkada serentak tahun ini. Karena jika tidak, Pilkada bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Namun, penundaan Pilkada juga bukan tanpa risiko. Apalagi, belum ada kepastian tentang kapan pandemi akan berakhir.
Pilihannya adalah menunda Pilkada dengan segala konsekuensinya atau tetap melanjutkan Pilkada dengan sejumlah pengetatan, khususnya terkait protokol kesehatan.
KPU dan penyelenggara lain harus mengevaluasi kerumunan yang terjadi pada tahapan pendaftaran kemarin. Pelanggaran-pelanggaran itu harus jadi pelajaran bagi penyelenggara dan peserta pemilu agar pada tahapan selanjutnya harus lebih awas dan serius mengikuti protokol.
Pemerintah maupun KPU sebagai penyelenggara Pilkada harus menyosialisasikan secara masif protokol kesehatan kepada masyarakat. Tahapan Pilkada yang melibatkan massa dalam jumlah banyak seperti kampanye terbuka atau rapat umum tatap muka juga harus ditiadakan.
Angka kasus pasien positif Covid-19 terus naik, apakah Pilkada layak dilanjutkan atau harus ditunda? Jika ditunda apa konsekuensinya? Dan jika dilanjutkan apa dampaknya?
Apa yang harus dilakukan pemerintah dan penyelenggara Pemilu agar Pilkada tidak menjadi klaster baru dan memicu ledakan kasusCovid-19?
Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (16/9/2020), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.