Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tidak Ambil Alih Kasus Pinangki jika Kejaksaan Tangani dengan Baik

Kompas.com - 08/09/2020, 18:40 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengambil alih kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari apabila penanganan yang dilakukan Kejaksaan Agung dinilai berjalan baik.

"Kalau semuanya berjalan dengan baik, profesional, ya kami tidak akan melakukan itu," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Kompleks Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa.

Akan tetapi, KPK kemungkinan mengambil alih perkara tersebut apabila memenuhi salah satu syarat pada Pasal 10A Undang-Undang KPK.

Baca juga: Dugaan soal Laporan Pinangki ke Jaksa Agung tentang Pertemuannya dengan Djoko Tjandra Turut Dibahas di Gelar Perkara

Adapun alasan-alasan pengambilalihan penanganan perkara yang diatur pada Pasal 10A UU KPK tersebut antara lain proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan; penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

Sejauh ini, KPK menilai proses penyidikan yang dilakukan Kejagung telah berjalan bagus.

Hal itu disampaikan KPK setelah mengikuti gelar perkara kasus tersebut bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bareskrim Polri, serta Komisi Kejaksaan.

"Apa yang tadi disampaikan atau dipaparkan oleh Jampidsus dan jajarannya, kami sangat apresiasi, sudah sangat bagus, cepat," ucap Karyoto.

Kehadiran KPK dalam gelar perkara merupakan bagian dari tugas untuk melakukan supervisi terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Gelar Perkara dengan Instansi Lain, Kejagung: Bukti Tak Tutupi Kasus Pinangki

KPK pun berharap penanganan perkara itu dapat dilakukan secara profesional dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Karyoto menambahkan, KPK akan terus mengawal kasus tersebut.

"Kami juga akan senantiasa mengawal perkara ini sampai tuntas nanti di persidangan," tuturnya.

Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara ini yaitu, Pinangki, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.

Baca juga: KPK Harap Kejagung Transparan Saat Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki

Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.

Jaksa Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.

Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com