Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Perkara dengan Instansi Lain, Kejagung: Bukti Tak Tutupi Kasus Pinangki

Kompas.com - 08/09/2020, 13:25 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa (8/9/2020).

Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan telah mendapat izin Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Kegiatan itu juga dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Komisi Kejaksaan.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan, gelar perkara tersebut menunjukkan pihaknya tidak menutup-nutupi penanganan perkara.

“Dengan adanya gelar perkara ini maka membuktikan bahwa kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini,” kata Ali di Kompleks Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: KPK Harap Kejagung Transparan Saat Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki

Menurutnya, gelar tersebut dilakukan saat ini karena kelengkapan materi sudah mencapai sekitar 80-90 persen.

Ali mengatakan, materi untuk digelar akan terbatas apabila dilakukan di awal penanganan perkara.

“Karena sekarang lah bahkan untuk digelar itu sudah mencapai 80 sampai 90 persen. Kalau di awal, kalau kita lakukan gelar, ya kita tidak bisa gelar apa materinya,” tuturnya.

Kejagung pun memastikan sudah menyampaikan materi perkara secara terbuka di hadapan instansi lain yang hadir.

Baca juga: Kejagung Undang KPK Ikuti Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki

Selain itu, kata Ali, pihaknya meminta masukan atas kekurangan yang ada. Kejagung pun mengucapkan terima kasih atas masukan yang diterima.

Namun, ia tidak membeberkan materi dalam gelar perkara karena akan terbuka ke publik saat proses persidangan nantinya.

“Saya tidak menyampaikan materi, apa yang diekspose dan sebagainya. Nanti itu akan bermuara ke pengadilan,” ucap Ali.

Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara ini yaitu, Pinangki, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.

Baca juga: ICW Desak KPK Segera Gelar Perkara Kasus Pinangki dan Tak Ragu Ambil Alih

Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.

Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com