Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagian Anggota DPR Nilai Definisi RUU PKS Terlalu Liberal dan Feminis

Kompas.com - 08/09/2020, 17:55 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebutkan, para anggota DPR menilai definisi yang tercantum dalam bab ketentuan umum di Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual (RUU PKS) terlalu liberal dan feminis.

Hal tersebut menjadi salah satu penyebab mengapa hingga saat ini RUU PKS belum juga disahkan dan malah dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

"Kalau memang ini dikhawatirkan terlalu. Pandangan terhadap definisi UU, kalau seperti ini cantumannya terlalu liberal, bebas dan feminis," kata Marwan dalam acara dialog RUU PKS dengan tokoh agama dan organisasi keagamaan secara daring, Selasa (8/9/2020).

Oleh karena itu, pihaknya berharap dapat ditemukan frasa yang lebih baik agar definisi RUU PKS tersebut tidak membuat pendapat di legislatif terbelah.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi VIII Berharap Definisi Kekerasan Seksual dalam RUU PKS Diubah

Terpenting adalah agar makna dari definisi dalam RUU PKS tidak ambigu.

"Kita tinggal cari frasa yang baik supaya tidak terjadi makna ambigu terhadap makna definisi," kata dia.

Dengan demikian, kata dia, maka kekhawatiran anggota legislatif di Senayan yang mengatakan RUU PKS terlalu liberal dan feminis bisa dibendung.

Sebab, kata dia, RUU tersebut sangat penting untuk dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan membantu para korban.

"Jadi tidak ada cara lain, memang UU ini diperlukan. Cuma bagaimana kita yakinkan anggota DPR yang terbelah di Senayan bahwa ini UU bukan liberal dan feminis tapi kebutuhannya memang menjawab kekosongan hukum terhadap kejadian dan peristiwa yang ada," ucap dia.

Baca juga: Ini Gambaran Perdebatan di DPR sehingga RUU PKS Belum Disahkan

Marwan juga memastikan bahwa para anggota DPR yang berbeda pandangan bukan berarti tidak setuju dengan adanya RUU PKS.

Mereka, kata dia, hanya tak setuju dengan definisi yang tercantum di dalamnya.

"Kalau begitu kita perbaiki definisinya, tolong carikan frasa yang berubah dari sini sehingga kekhawatiran liberal dan feminis bisa diperkecil," kata dia.

Adapun bagian definisi pada bab ketentuan umum dalam RUU tersebut mendapatkan pandangan berbeda dari para anggota DPR yang membahasnya.

Baca juga: Menteri PPPA Akui RUU PKS Masih Menuai Pro dan Kontra

"Saya berharap kita ke tengah untuk menemukan frasa yang dikhawatirkan terhadap UU ini agar yang dimaksud untuk dicegah, dapat tercegah dengan baik,"

Ia mengatakan, dengan frasa baru tersebut paling terpenting adalah makna dari definisi dalam RUU PKS tidak sampai melanggar norma agama dan adat.

Dengan demikian, mencari frasa yang tepat dinilainya menjadi salah satu cara agar RUU PKS tersebut bisa dilanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com