JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Kejaksaan Agung terbuka menyampaikan hasil perkembangan penyidikan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui, KPK akan memenuhi undangan Kejaksaan Agung untuk mengikuti gelar perkara kasus tersebut, Selasa (8/9/2020) hari ini.
"KPK berharap tim penyidik Kejaksaan Agung akan terbuka menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.
Baca juga: Kejagung Undang KPK Ikuti Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki
KPK mengirimkan tim dari Kedeputian Penindakan untuk mengikuti gelar perkara tersebut.
"Ekspose atau gelar perkara merupakan forum di mana nanti semua peserta bisa melihat konstruksi perkara tersebut secara utuh," ujar Ali.
Diketahui, Kejaksaan Agung akan melakukan gelar perkara kasus dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Selasa hari ini.
Selain KPK, Kejaksaan Agung juga mengundang pihak Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Bareskrim Polri untuk mengikuti gelar perkara.
Baca juga: Misteri Harta Pinangki
"Yang jelas, untuk besok sudah kami jadwalkan dilakukan ekspose (gelar perkara) terkait selesainya hasil penyidikan. Ini kami ekspose secara terbuka akan kita undang ada beberapa pihak," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Ardiansyah, dikutip dari Antara, Senin (7/9/2020).
"Ini sudah tahap I berkas P (Pinangki). Kami akan lanjutkan ke penuntutan," lanjut dia.
Dalam perkara ini, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Baca juga: ICW Desak KPK Segera Gelar Perkara Kasus Pinangki dan Tak Ragu Ambil Alih
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara Bank Bali yang menjeratnya.
Namun, temuan Kejaksaan Agung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.