JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi VIII DPR protes kepada Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi atas pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah dan pondok pesantren dalam anggaran Kementerian Agama (Kemenag) guna penanganan Covid-19.
Protes ini terjadi dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Kemenag di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
"Apa yang direkomendasikan oleh kami (Komisi VIII) pada awal-awal pandemi Covid-19, kita tegas supaya tidak ada (pemotongan) apapun terkait dana BOS, bahkan dialihkan untuk Covid-19, kita keberatan Pak, tapi Menag ada penghematan ini bagaimana?," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily dalam rapat kerja.
Senada dengan Ace, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, Kemenag sudah berjanji tidak akan memotong dana BOS dan pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada lembaga pendidikan agama.
Baca juga: Menag Sebut Sikap Radikal ASN Dapat Muncul karena Ketidakadilan
Yandri menilai, sikap pemerintah yang tetap melakukan pemotongan dana Bos akan menyulitkan para penyelenggara pendidikan.
"Dan sudah janji kepada kita, janji saja dibohongin, gimana yang lain, jadi kami komisi VIII tidak pernah setujui itu pemotongan dan kalau alasan enggak bisa yang lain, saya kira tidak mungkin lah Pak Menteri, Rp 54 triliun Pak Menteri, masa untuk orang miskin kita potong 100.000 per orang," kata Yandri.
"Enggak Covid-19 saja susah pak, apalagi pas Covid-19 orangtuanya enggak kerja pak," sambungnya.
Yandri mengaku, dirinya tersinggung dengan langkah Kemenag pangkas dana BOS tersebut. Ia meminta, Fachrul untuk melakukan evaluasi di internal Kemenag.
"Saya jujur Pak, saya tersinggung berat dengan ini. Jadi Kemenag enggak koperatif dengan apa yang kita bicarakan dan sudah janji kepada kita tidak ada pemotongan untuk dana BOS, ternyata dipotong dan enggak disampaikan ke kita kalau itu potong, kita tahu setelah ini viral," ucapnya.
Awalnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pihaknya akan melakukan penghematan anggaran dana Bos bagi madrasah dan pondok pesantren sebesar Rp 100.000 per siswa.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan