JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam pada masa pandemi Covid-19.
Dana itu akan diberikan sebagai bantuan operasional (BOP) ke 21.173 pesantren. Jumlah ini terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri), dengan jumlah bantuan sebesar Rp 25 juta.
Kemudian 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), dengan jumlah bantuan Rp 40 juta dan 2.235 pesantren kategori besar (lebih dari 1.500 santri) dengan nilai bantuan Rp 50 juta.
Baca juga: Pekan Ini, Kemenag Akan Cairkan Bantuan untuk Pesantren Rp 930 Miliar
Selain pesantren, bantuan juga akan disalurkan sebagai BOP untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Masing-masing MDT akan mendapat Rp 10 juta.
Bantuan juga diberikan untuk 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ). Setiap LPQ akan mendapat kucuran dana Rp 10 juta.
"Selain bantuan operasional, Kemenag juga memberikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, melalui keterangan tertulis yang dilansir dari situs resmi Kemenag RI.
"Masing-masing lembaga akan mendapat Rp 15 juta, namun diberikan per bulan Rp 5 juta selama tiga bulan," tuturnya.
Syarat pencairan
Pada 14 Agustus 2020 lalu, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani telah menandatangani surat keputusan (SK) terkait pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan.
Baca juga: Atasi Covid-19, Wapres Sebut Rp 2,7 Triliun Dialokasikan untuk 21.000 Pesantren
SK tersebut akan diteruskan Direkrorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag ke Kanwil Kemenag Provinsi.
Selanjutnya, pesantren dan lembaga penerima akan dikirimi surat pemberitahuan. Pesantren dan lembaga penerima juga akan diberi informasi mengenai dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.
Beberapa dokumen yang diperlukan yaitu:
1. Petugas yang akan mencairkan bantuan membawa KTP (asli dan fotocopy).
2. Membawa SK Pengurus Lembaga (fotocopy)
3. Membawa NSPP atau Izin Operasional Lembaga (fotocopy)