Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tetap Izinkan Kampanye Rapat Umum di Pilkada, Peserta Maksimal 100 Orang

Kompas.com - 08/09/2020, 13:38 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap membolehkan pasangan calon untuk menggelar rapat umum dalam pilkada serentak 2020.

Kendati demikian, jumlah massa yang hadir secara fisik harus dibatasi.

"Jadi kalau rapat umum kita batasi paling banyak 100 orang," kata Ketua KPU Arief Budiman usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

"Selebihnya kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring, tapi kehadiran fisik hanya dihadiri 100 orang," sambungnya.

Baca juga: Minta KPU Diskualifikasi Bupati Ogan Ilir, Warga: Dia Mencuri Start, Kampanye Terselubung

Selain jumlah massa, KPU juga membatasi durasi rapat umum.

Di tingkat provinsi, rapat umum hanya boleh dilakukan sebanyak dua kali pertemuan.

Sementara tingkat kabupaten/kota rapat umum hanya digelar satu kali pertemuan saja.

Sementara pada kampanye yang bersifat pertemuan terbatas, hanya boleh dihadiri 50 orang secara fisik.

"Tatap muka atau dialog dibatasi 50 orang untuk bisa hadir secara fisik, selebihnya dilakukan secara daring," kata dia.

Baca juga: Mendagri: Paslon Hanya Boleh Kumpulkan Massa Satu Kali Selama Kampanye Pilkada

Arief menyebut kampanye secara fisik ini tetap diadakan di tengah pandemi karena sudah terlanjur diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.

"UU 10/2016 tidak dibatalkan, maka KPU tidak bisa menghilangkan metode kampanye yang sudah ditetapkan UU. Tapi KPU mengatur dengan mematuhi protokol kesehatan, itulah mengapa rapat umum kita atur," kata dia.

Arief pun berharap seluruh pihak tetap bisa mematuhi protokol kesehatan agar tak terjadi penyebaran virus corona selama proses pilkada.

"Agar virus tidak menyebar dibutuhkan kepatuhan semua pihak, penyelenggara, peserta pemilu patuh, dan pemilih juga patuh," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com