Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/09/2020, 13:38 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap membolehkan pasangan calon untuk menggelar rapat umum dalam pilkada serentak 2020.

Kendati demikian, jumlah massa yang hadir secara fisik harus dibatasi.

"Jadi kalau rapat umum kita batasi paling banyak 100 orang," kata Ketua KPU Arief Budiman usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

"Selebihnya kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring, tapi kehadiran fisik hanya dihadiri 100 orang," sambungnya.

Baca juga: Minta KPU Diskualifikasi Bupati Ogan Ilir, Warga: Dia Mencuri Start, Kampanye Terselubung

Selain jumlah massa, KPU juga membatasi durasi rapat umum.

Di tingkat provinsi, rapat umum hanya boleh dilakukan sebanyak dua kali pertemuan.

Sementara tingkat kabupaten/kota rapat umum hanya digelar satu kali pertemuan saja.

Sementara pada kampanye yang bersifat pertemuan terbatas, hanya boleh dihadiri 50 orang secara fisik.

"Tatap muka atau dialog dibatasi 50 orang untuk bisa hadir secara fisik, selebihnya dilakukan secara daring," kata dia.

Baca juga: Mendagri: Paslon Hanya Boleh Kumpulkan Massa Satu Kali Selama Kampanye Pilkada

Arief menyebut kampanye secara fisik ini tetap diadakan di tengah pandemi karena sudah terlanjur diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.

"UU 10/2016 tidak dibatalkan, maka KPU tidak bisa menghilangkan metode kampanye yang sudah ditetapkan UU. Tapi KPU mengatur dengan mematuhi protokol kesehatan, itulah mengapa rapat umum kita atur," kata dia.

Arief pun berharap seluruh pihak tetap bisa mematuhi protokol kesehatan agar tak terjadi penyebaran virus corona selama proses pilkada.

"Agar virus tidak menyebar dibutuhkan kepatuhan semua pihak, penyelenggara, peserta pemilu patuh, dan pemilih juga patuh," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com