JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan telah mengubah peraturan terkait bantuan pemerintah berupa dana operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja agar bisa digunakan sekolah swasta.
Menurut Nadiem, dana tersebut saat ini lebih dibutuhkan sekolah secara fleksibel terutama untuk menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"BOS afirmasi dan BOS kinerja untuk sekolah, kami merubah peraturannya dan kami membebaskan BOS afirmasi dan BOS kinerja bisa digunakan sekolah swasta, karena mereka yang sangat membutuhkan pada saat ini," kata Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X di DPR RI, Kamis (27/8/2020).
Baca juga: Nadiem Izinkan Dana BOS Dipakai Beli Kuota Internet Siswa dan Guru
Menurut Nadiem saat ini banyak orang tua di sekolah swasta yang kesulitan membayar SPP.
Di sisi lain, ada juga orang tua yang tidak mau membayar akibat merasa anaknya tidak mendapatkan apapun saat pembelajaran jarak jauh.
"Banyak sekali orangtua yang tidak mampu dan tidak mau membayar SPP pada saat ini," Ujar Mendikbud Nadiem.
"Tidak mampu karena krisis ekonomi, dan tidak mau karena mereka tidak melihat nilai daripada pembelajaran jarak jauh. Dua-duanya harus kami jawab dan kami respon dari pemerintah," tutur dia.
Baca juga: Sekolah Swasta Kini Dapat Dana BOS Afirmasi dan Kinerja, Ini Syaratnya
Sebelumnya, Pengamat Pendidikan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matarji mengatakan bantuan Kemendikbud dalam bentuk dana BOS untuk mendukung PJJ banyak tidak terealisasi di sekolah swasta.
“Dana BOS di lapangan untuk support PJJ di sekolah juga banyak tidak terealisasi, terutama di sekolah-sekolah swasta,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matarji saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/8/2020).
Kemudian, Ubaid menilai kurang dana tersebut kurang akibat digunakan untuk menggaji guru honorer.
“Dana BOS untuk operasional saja pas-pasan, bahkan juga kurang. Malah dipotong untuk gaji guru honorer, sementara orangtua di sekolah swasta juga banyak yang nunggak SPP akibat ekonominya terdampak Covid-19,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.