Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Wabup Sumedang atas Kasus RTH Bandung, KPK Dalami Hal Ini

Kompas.com - 03/09/2020, 08:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan sebagai saksi dugaan korupsi terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung, Rabu (2/9/2020) kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan Erwan dan saksi-saksi lain terkait proses penganggaran untuk pengadaan tanah.

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan tanah pada dinas DPKAD kota Bandung tahun 2011-2012," kata Ali, Rabu malam.

Baca juga: Kasus RTH Bandung, KPK Panggil Mantan Anggota DPRD dan Mantan Pejabat Pemkot Bandung

Penyidik juga mendalami pengetahuan para saksi mengenai kepemilikan berbagai aset-aset yang diduga milik tersangka Dadang Suganda.

Ali menuturkan, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk mengembangkan perkara mengenai dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan Dadang.

"KPK juga sedang melakukan pengembangan perkara dengan mengumpulkan alat bukti di antaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi yang di duga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang di lakukan oleh Tersangka DS," ujar Ali.

Erwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Bandung periode 2009-2014.

Selain Erwan, terdapat tujuh mantan anggota DPRD Bandung periode 2009-2014 yang juga diperiksa penyidik.

Baca juga: Dua Kali Tak Penuhi Panggilan KPK, Tersangka Kasus Korupsi RTH Bandung Kembali Dipanggil KPK

Para mantan anggota DPRD Bandung yang diperiksa tersebut adalah Asep Dedi Supriyadi, Entin Kartini, Teten Gumilar, Agus Gunawan, Entang Suryaman, Haru Suhandaru, dan Tedy Rusmawan.

Sementara itu, ada enam mantan anggota DPRD Bandung yang sedianya diperiksa penyidik namun tidak memenuhi panggilan dan pemeriksaannya akan dijadwal ulang.

Mereka adalah Teddy Setiadi, Isa Subagja, Rieke Suryaningsih, Ani Sumarni, Antaria Pulwan Aprianto dan Oded Mohamad Danial yang kini menjabat Wali Kota Bandung.

Dalam kasus ini, Dadang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung dan memperkaya diri sebesar Rp 30 miliar.

Baca juga: Kasus RTH Bandung, KPK Panggil Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi

"Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada DGS (Dadang). Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah," kata Juru Bicara KPK saat itu Febri Diansyah dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).

Penetapan Dadang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka sebelumnya yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat.

KPK menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini mencapai Rp 69 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com