JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012, Rabu (29/4/2020) hari ini.
Dua saksi yang akan diperiksa adalah dua orang wiraswasta bernama Dadang Suganda dan Lisda Damayanti.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HN(Hery Nurhayat, eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca juga: Kasus RTH Kota Bandung, KPK Panggil Wakil Bupati Sumedang
Dadang yang dipanggil sebagai saksi hari ini sebetulnya juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan RTH Bandung tersebut.
Ia diduga menjadi makelar pembelian tanah untuk pengadaan RTH Bandung dengan memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Adapun Edi diduga memerintahkan eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat untuk membantu Dadang dalam proses pengadaan tanah tersebut.
"DGS (Dadang) kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat," kata Febri Diansyah saat menjabat Juru Bicara KPK, Kamis (21/11/2019).
Setelah lahan tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar kepada Dadang.
Namun, Dadang hanya memberikan Rp 13,5 miliar kepada pemilik lahan sehingga Dadang diperkaya lebih kurang Rp 30 miliar.
"Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp 10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung," kata Febri lagi.
Sementara itu, belum diketahui keterlibatan Lisda dalam kasus ini. Namun, Lisda sebelumnya sempat dipanggil sebagai saksi pada Kamis (19/3/2020) lalu.
Baca juga: Kasus Suap RTH Kota Bandung, KPK Periksa Eks Kepala Dinas Cipta Karya
Diberitakan, Hery Nurhayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.
Selain itu, dia mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.
Selain Hery dan Dadang, terdapat dua tersangka lain yakni dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Tomtom dan Kadar diduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran serta berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.