JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan bagi dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013.
Dua tersangka itu ialah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat dan eks anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar.
"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan 30 hari yang kedua sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri Bandung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4/2020).
Baca juga: KPK Panggil Tujuh Saksi dalam Kasus Korupsi RTH Bandung
Ali menuturkan, perpanjangan masa penahanan selama 30 hari tersebut terhitung sejak Minggu (26/4/2020) lusa hingga Senin (25/5/2020) mendatang.
Diketahui, Tomtom dan Hery telah ditahan KPK sejak Senin (27/1/2020) lalu.
Dalam kasus ini, Tomtom bersama mantan anggota DPRD lainnya, Kadar Slamet, diduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran.
Keduanya disebut berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Sementara itu, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana Saat Periksa Eks Sekda dalam Kasus RTH Bandung
Selain itu, dia mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung, melainkan melalui makelar. KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 69 miliar.
"Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 69 Milyar dari realisasi anggaran sekitar Rp 115 Miliar," kata Juru Bicara KPK ketika itu, Febri Diansyah, dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).
Febri menuturkan, kerugian negara itu disebabkan pengadaan tanah untuk RTH yang memanfaatkan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta.
Selisih pembayaran riil daerah ke makelar dengan harga tanah atau uang yang diterima pemilik tanah itu pun diduga dinikmati sejumlah pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.