JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, Kamis (13/8/2020) ini.
Edi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau di Pemerintahan Kota Bandung pada 2012 hingga 2013.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda, wiraswasta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: Dua Kali Tak Penuhi Panggilan KPK, Tersangka Kasus Korupsi RTH Bandung Kembali Dipanggil KPK
Edi sebelumnya sempat mengakui menerima uang Rp 10 miliar dari Dadang Suganda.
Hal itu ia ungkapkan saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
"Seingat saya dalam bentuk cek sekitar Rp 10 miliar dari Dadang. Tapi bertahap, dari Agustus 2012 hingga Maret 2013," kata Edi dikutip dari Tribunnews.com, Senin (27/7/2020).
Baca juga: Berkas Penyidikan Rampung, Tiga Tersangka Kasus RTH Bandung Segera Disidang
Saat itu, Edi mengungkapkan sebagian uang tersebut digunakan untuk menyuap hakim yang menangani kasus korupsi bantuan sosial yang saat itu menjerat Edi dan eks Wali Kota Bandung Dada Rosada.
Dalam kasus ini, Dadang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung dan memperkaya diri sebesar Rp 30 miliar.
"Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada DGS (Dadang). Namun DGS hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah," kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).
Baca juga: KPK Panggil 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi RTH Bandung
Penetapan Dadang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat.
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini mencapai Rp 69 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.