Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Mahkamah Konstitusi dalam Rapat Paripurna

Kompas.com - 31/08/2020, 19:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR sepakat untuk segera mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK).

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Kerja pembahasan tingkat I RUU MK antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menpan RB Tjahjo Kumolo, perwakilan Kementerian Keuangan dan perwakilan Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Sembilan fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU MK secara tertulis.

Baca juga: ICW Khawatir Revisi UU MK Jadi Alat Barter Politik

Seluruh fraksi juga setuju untuk melanjutkan pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah naskah rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI pada 1 September 2020?," kata Ketua Komisi III Herman Hery saat memimpin rapat.

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.

Sebelum diputuskan dalam pembicaraan tingkat I, seluruh anggota Komisi III dan pemerintah mendengarkan laporan Panja yang disampaikan Ketua Panja RUU MK Adies Kadir.

Adies mengatakan, substansi yang menjadi pembahasan dalam RUU MK di antaranya adalah mengenai kedudukan, susunan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: PSHK: Revisi UU MK Hanya Fokus pada Syarat Pemilihan Hakim, Wakil Ketua dan Ketua MK

Kemudian, mengenai usia minimal,syarat dan tata cara seleksi hakim konstitusi, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan di Mahkamah Konstitusi.

"Dan pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang sedang mengemban amanah sebagai negarawan, penjaga Konstitusi tetap terjamin secara konstitusional," ujar dia.

Adies juga mengatakan, Panja juga merumuskan perubahan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Jumlah DIM yang dinyatakan tetap jadi 94 DIM, jumlah DIM yang redaksional jadi 13 DIM. jumlah DIM yang sifatnya substansi 12 DIM dan DIM yang substansi baru sebanyak 2 DIM," ucapnya.

Baca juga: PSHK: Revisi UU MK Hanya Fokus pada Syarat Pemilihan Hakim, Wakil Ketua dan Ketua MK

Setelah itu, pimpinan rapat Komisi III DPR Herman Hery tidak membacakan naskah RUU MK, tetapi langsung meminta pandangan mini fraksi secara tertulis.

Lalu, dilanjutkan dengan penandatanganan naskah RUU MK oleh DPR dan pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com