JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal menilai, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) hanya fokus pada syarat pemilihan hakim serta pemilihan ketua dan wakil ketua MK.
Hal itu ia katakan dalam konferensi pers secara virtual bertajuk Tolak RUU MK! Selamatkan Mahmakah Konstitusi dan Barter Politik!, Jumat (28/8/2020).
"Terlihat bahwa dari DIM (daftar inventaris masalah) yang diserahkan oleh pemerintah, fokus revisi dari undang-undang Mahkamah Konstitusi ini adalah berkaitan dengan syarat pemilihan hakim serta pemilihan ketua dan wakil ketua," kata Agil.
Baca juga: Pembahasan Revisi UU MK Dinilai Langgar Prinsip Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Menurut Agil, total ada 121 poin dalam DIM yang diusulkan pemerintah. Namun, hanya ada 10 poin yang berkaitan dengan subtansi dan dua poin di antaranya adalah subtansi baru.
Sementara, delapan poin berupa revisi redaksional dan sisanya bersifat tetap atau tidak dilakukan perubahan.
"Nah sementara yang hanya baru, mengenai tata cara seleksi dan pemilihan ketua dan wakil ketua dari Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Siap Bahas Revisi UU MK dengan DPR
Agil menjelaskan, tata cara seleksi dan pemilihan ketua dan wakil Ketua MK dibagi menjadi beberapa poin, yakni berkaitan dengan usia pensiun, syarat hakim pemilihan ketua dan wakil ketua, kemudian proses seleksi hakim, majelis kehormatan serta ketentuan peralihan.
Oleh karena itu, Agil menilai revisi tersebut hanya fokus pada syarat pemilihan hakim serta pemilihan ketua dan wakil ketua.
Agil juga menilai proses pembahasan RUU MK melanggar prinsip umum pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebab, pembahasan revisi dilakukan secara cepat dan tertutup dari publik.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Nilai Revisi UU MK tak Substansial
"Karena pembahasan hanya dilakukan dalam dua hari saja, pada Rabu (26/8/2020) dan Kamis kemarin (27/8/2020)," tutur dia.
"Dengan proses yang demikian kami menilai bahwa proses itu telah melanggar prinsip umum dalam konstitusi dan undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," ucap Agil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.