Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Mahkamah Konstitusi dalam Rapat Paripurna

Kompas.com - 31/08/2020, 19:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mengapresiasi dan menyambut baik atas diselesaikannya pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi.

"Dalam kesempatan ini pula kami mewakili presiden mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR dan anggota yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras sehingga dapat menyelesaikan pembahasan RUU ini," kata Yasonna.

Sebelumnya diberitakan, pembahasan RUU MK yang dilakukan Panitia Kerja (Panja) dan pemerintah dilakukan tertutup.

Baca juga: Pembahasan Revisi UU MK Dinilai Langgar Prinsip Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh mengatakan, hal tersebut harus dilakukan agar pasal-pasal yang akan dibahas tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Rapat panja RUU MK memang harus tertutup dikarenakan masih pembahasan pasal-pasal, agar tidak menimbulkan kesalahan pahaman atau salah persepsi apabila pasal-pasal yang belum disetujui sudah di-publish ke masyarakat," kata Khairul saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).

Sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal menilai, pembahasan revisi Undang-Undang Makhamah Konstitusi (RUU MK) secara cepat dan tertutup mencederai semangat reformasi.

Sebab, menurut Agil, MK lahir atas keinginan masyarakat pada era reformasi, sehingga aspirasinya terkait pembahasan revisi UU MK saat ini juga harus dengar pemerintah ataupun DPR.

"Bahwa proses yang cepat kilat dan tertutup itu tentunya mencederai semangat reformasi yang mana kita ketahui bahwa Reformasi '98 itu kan menginginkan kehadiran dari Mahkamah Konstitusi," kata Agil melalui telekonferensi, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: Masa Jabatan Hakim MK yang Dihapus di RUU MK Jadi Sorotan

Namun, lanjut dia, aspirasi masyarakat terkait pembahasan revisi UU MK ini justru tidak didengar pemerintah dan DPR.

Oleh karena itu, ia menilai pembahasan revisi UU MK kali ini telah mencederai semangat reformasi.

"Pembahasan dilakukan dengan cepat bahkan di tengah kondisi Covid-19 yang terjadi sekarang," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com