JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Anita Kolopaking dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).
Sebagai informasi, Anita berstatus tersangka di kasus surat jalan palsu terkait pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki, KPK Belum Terima Permohonan Koordinasi dan Supervisi dari Kejagung
Anita yang merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra kini ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Selain itu, pihak Kejagung juga memeriksa Djoko Tjandra terkait perkara Pinangki pada hari ini.
Djoko Tjandra bersama Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap.
"Kalau dia (Djoko Tjandra) diperiksa sebagai saksi, tentu pengetahuan dia, kesaksian dia terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka PSM," tutur Hari.
Baca juga: Soal Kasus Pinangki, Kejagung: Tak Ada Istilah Kekuatan Besar
Selain itu, penyidik juga memeriksa lima orang saksi lainnya, yaitu Pengelola atau Marketing Kantor Tritunggal Money Changer Meiliani Tri Kartika, Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi.
Kemudian, Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia Hermanto Joseph, Manager Reservation, Ticketing, and Distribution System PT Garuda Indonesia Yeno Danita, dan sopir Pinangki, Sugianto.
Dalam perkara ini, Pinangki dan Djoko Tjandra diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Komisi Kejaksaan Duga Ada Keterlibatan Pihak Lebih Kuat dari Pinangki
Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.
Ia sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta, atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Sementara, Pinangki kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.