Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Periksa Anita Kolopaking di Bareskrim Terkait Perkara Jaksa Pinangki

Kompas.com - 31/08/2020, 18:24 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Anita Kolopaking dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Sebagai informasi, Anita berstatus tersangka di kasus surat jalan palsu terkait pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki, KPK Belum Terima Permohonan Koordinasi dan Supervisi dari Kejagung

Anita yang merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra kini ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Selain itu, pihak Kejagung juga memeriksa Djoko Tjandra terkait perkara Pinangki pada hari ini.

Djoko Tjandra bersama Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap.

"Kalau dia (Djoko Tjandra) diperiksa sebagai saksi, tentu pengetahuan dia, kesaksian dia terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka PSM," tutur Hari.

Baca juga: Soal Kasus Pinangki, Kejagung: Tak Ada Istilah Kekuatan Besar

Selain itu, penyidik juga memeriksa lima orang saksi lainnya, yaitu Pengelola atau Marketing Kantor Tritunggal Money Changer Meiliani Tri Kartika, Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi.

Kemudian, Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia Hermanto Joseph, Manager Reservation, Ticketing, and Distribution System PT Garuda Indonesia Yeno Danita, dan sopir Pinangki, Sugianto.

Dalam perkara ini, Pinangki dan Djoko Tjandra diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Komisi Kejaksaan Duga Ada Keterlibatan Pihak Lebih Kuat dari Pinangki

Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.

Ia sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta, atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Sementara, Pinangki kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com