Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Bantah Kemenkes soal Usulan Anggota KKI Tak Penuhi Syarat

Kompas.com - 19/08/2020, 15:29 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih memastikan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang diusulkan asosiasi dokter ke Kementerian Kesehatan sudah memenuhi syarat sesuai aturan perundang-undangan.

"Usulan terakhir sudah lewat komunikasi tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi," kata Daeng kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

Hal ini disampaikan Daeng membantah pernyataan Kementerian Kesehatan. Kemenkes sebelumnya menyebut calon anggota KKI yang diusulkan asosiasi profesi kedokteran tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Asosiasi Dokter Protes soal Pelantikan Anggota KKI, Ini Respons Kemenkes

Sehingga Menkes Terawan Agus Putranto pun mengusulkan nama lainnya ke Presiden Joko Widodo.

"Tidak benar (jika disebut tak memenuhi syarat). Karena sudah lewat pengajuan dan pembaharuan-pembaharuan usulan yang disesuaikan dengan syarat," kata dia.

Daeng menyebut, IDI akan segera berbicara dengan asosiasi profesi kedokteran lainnya untuk menentukan langkah lebih lanjut terkait polemik pengangkatan anggota KKI ini.

"Akan segera dibicarakan dengan asosiasi dan organisasi yang lain dan melihat aspirasi anggota," katanya.

Baca juga: Asosiasi Dokter Surati Jokowi, Protes Pengangkatan Anggota KKI

IDI dan enam asosiasi profesi lain menyurati Presiden Joko Widodo pada Selasa (18/8/2020) kemarin untuk memprotes pengangkatan anggota KKI 2020-2025.

Sebab, nama-nama anggota KKI yang diangkat bukanlah orang yang diusulkan asosiasi.

Dalam surat tersebut, para ketua asosiasi profesi kesehatan menyatakan telah menyampaikan usulan anggota KKI secara resmi melalui Kementerian Kesehatan sesuai pasal 14 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Namun pada kenyataannya, nama-nama anggota KKI yang ditetapkan Presiden lewat Keppres 55/M/2020 tidak sesuai dengan yang sudah diusulkan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati menyebut bahwa calon anggota KKI yang diusulkan asosiasi tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Kapuskes TNI Sebut Obat untuk Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet Sesuai Standar Kedokteran

Persyaratan tersebut antara lain, tidak adanya surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI.

Lalu surat pernyataan pemberhentian sementara dari PNS jika yang diusulkan merupakan seorang PNS. Juga pengusulan satu calon anggota KKI oleh dua unsur asosiasi.

Bahkan setelah dua kali dilakukan perpanjangan masa bakti anggota KKI 2014-2019, Widya menyebut asosiasi dokter belum juga menyerahkan nama calon yang memenuhi syarat.

Hingga akhirnya menteri kesehatan berganti dari Nila F Moeloek ke Terawan Agus Putranto, asosiasi dokter disebut belum juga menyerahkan nama yang memenuhi syarat.

Baca juga: Jokowi Lantik Anggota Konsil Kedokteran Indonesia

Agar proses pergantian ini tak berlarut-larut, maka Terawan pun berinisiatif melakukan perubahan terhadap Peraturan Menkes Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.

Dengan aturan baru itu, maka Menkes bisa mengusulkan secara langsung anggota KKI ke Presiden jika calon yang diajukan asosiasi dianggap tak memenuhi persyaratan.

"Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," ujar Widyawati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com