Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan KoDe Inisiatif soal Penghapusan Sejumlah Hak Pekerja dalam RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 19/08/2020, 15:25 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif menyoroti penghapusan sejumlah hak pekerja dalam draf omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Ketentuan dalam RUU Cipta Kerja menghapus Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal ini mengatur bahwa pekerja dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja jika perusahaan tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut.

Baca juga: 4 Ancaman bagi Pekerja Kantoran jika RUU Cipta Kerja Disahkan...

"Berdasarkan rumusan RUU Cipta Kerja sekarang menghapuskan hak para buruh untuk dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja jika pengusaha tidak membayarkan upah," kata Koordinator Bidang Konstitusi dan Ekonomi KoDe Inisiatif Rahmah Mutiara, saat dihubungi, Rabu (19/8/2020).

Rahmah menjelaskan, penghapusan pasal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 58/PUU-IX/2011.

Putusan MK memperkuat hak pekerja untuk mengajukan PHK jika tidak menerima gaji selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, meski pengusaha membayar gaji secara tepat waktu sesudah itu.

Baca juga: KASBI Sebut RUU Cipta Kerja Akan Jadi Beban Generasi jika Berhasil Disahkan

Selanjutnya, Kode Inisiatif mencatat penghapusan Pasal 90 Ayat (2) dalam RUU Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur soal kewajiban perusahaan membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku kepada pekerja pada waktu diberikan penangguhan.

Rahmah menyebut penghapusan pasal itu melanggar putusan MK 72/PUU-XIII/2015.

Kemudian, ada juga pelanggaran putusan MK 27/PUU-IX/2011 yang membatalkan Pasal 66 ayat (2) UU Ketenagakerjaan terkait sistem outsourcing atau alih daya.

Pasal mengenai sistem outsourcing ini dihidupkan kembali dalam RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Nasib Karyawan Outsourcing di RUU Omnibus Law

Menurut Rahmah, dengan dihidupkannya lagi Pasal 66, perjanjian kerja tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja.

"Dengan menghidupkan kembali pasal yang sudah dibatalkan, maka draf RUU Cipta Kerja ini jelas tidak memberikan perlindungan secara rinci atas hak-hak pekerja outsourcing, yang jelas sudah diperintahkan oleh MK," kata Rahmah.

"Padahal seharusnya rumusan ini dapat diperjelas dengan memperhatikan penekanan MK dalam putusannya," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com