"Usulan terakhir sudah lewat komunikasi tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi," kata Daeng kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
Hal ini disampaikan Daeng membantah pernyataan Kementerian Kesehatan. Kemenkes sebelumnya menyebut calon anggota KKI yang diusulkan asosiasi profesi kedokteran tidak memenuhi syarat.
Sehingga Menkes Terawan Agus Putranto pun mengusulkan nama lainnya ke Presiden Joko Widodo.
"Tidak benar (jika disebut tak memenuhi syarat). Karena sudah lewat pengajuan dan pembaharuan-pembaharuan usulan yang disesuaikan dengan syarat," kata dia.
Daeng menyebut, IDI akan segera berbicara dengan asosiasi profesi kedokteran lainnya untuk menentukan langkah lebih lanjut terkait polemik pengangkatan anggota KKI ini.
"Akan segera dibicarakan dengan asosiasi dan organisasi yang lain dan melihat aspirasi anggota," katanya.
IDI dan enam asosiasi profesi lain menyurati Presiden Joko Widodo pada Selasa (18/8/2020) kemarin untuk memprotes pengangkatan anggota KKI 2020-2025.
Sebab, nama-nama anggota KKI yang diangkat bukanlah orang yang diusulkan asosiasi.
Dalam surat tersebut, para ketua asosiasi profesi kesehatan menyatakan telah menyampaikan usulan anggota KKI secara resmi melalui Kementerian Kesehatan sesuai pasal 14 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Namun pada kenyataannya, nama-nama anggota KKI yang ditetapkan Presiden lewat Keppres 55/M/2020 tidak sesuai dengan yang sudah diusulkan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati menyebut bahwa calon anggota KKI yang diusulkan asosiasi tidak memenuhi syarat.
Persyaratan tersebut antara lain, tidak adanya surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI.
Lalu surat pernyataan pemberhentian sementara dari PNS jika yang diusulkan merupakan seorang PNS. Juga pengusulan satu calon anggota KKI oleh dua unsur asosiasi.
Bahkan setelah dua kali dilakukan perpanjangan masa bakti anggota KKI 2014-2019, Widya menyebut asosiasi dokter belum juga menyerahkan nama calon yang memenuhi syarat.
Hingga akhirnya menteri kesehatan berganti dari Nila F Moeloek ke Terawan Agus Putranto, asosiasi dokter disebut belum juga menyerahkan nama yang memenuhi syarat.
Agar proses pergantian ini tak berlarut-larut, maka Terawan pun berinisiatif melakukan perubahan terhadap Peraturan Menkes Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
Dengan aturan baru itu, maka Menkes bisa mengusulkan secara langsung anggota KKI ke Presiden jika calon yang diajukan asosiasi dianggap tak memenuhi persyaratan.
"Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," ujar Widyawati.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/19/15294021/idi-bantah-kemenkes-soal-usulan-anggota-kki-tak-penuhi-syarat