Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Kemenristek, Begini Etika Umumkan Hasil Penelitian Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19

Kompas.com - 08/08/2020, 11:18 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) Ali Ghufron Mukti mengatakan, masyarakat harus mewaspadai maraknya klaim penemuan obat Covid-19 yang diumumkan melalui media, pers, ataupun wawancara.

Sebab, apabila sebuah penelitian yang belum memiliki persetujuan klinis tiba-tiba diklaim sebagai obat yang mujarab, bahkan juga tidak melalui uji klinis, maka klaim terhadap hasil penelitian tersebut dapat menjadi permasalahan.

"Obat jika tidak tepat bisa berubah menjadi racun untuk dosis atau individu yang tidak tepat," katanya sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenristek/BRIN, Sabtu (8/8/2020).

Baca juga: Marak Klaim Obat Covid-19, Kemenristek Imbau Masyarakat Cermati 3 Hal

Kemudian, hasil penelitian kesehatan yang menyangkut obat, vaksin, maupun sediaan farmasi sebaiknya dipublikasi di jurnal atau publikasi ilmiah berkala yang dibaca para profesional setara.

Selain itu, disampaikan atau dipresentasikan pada pertemuan ilmiah yang dihadiri profesional setara.

Barulah setelah diterbitkan dalam jurnal atau media publikasi ilmiah dapat disampaikan kepada masyarakat luas.

Baca juga: Kemenristek: Klaim Penemuan Obat Covid-19 Tak Bisa Tiba-tiba, Ada Prosedurnya

“Adalah kurang tepat apabila hasil uji klinis disampaikan terlebih dahulu kepada masyarakat luas tanpa mengikuti protokol penelitian kesehatan yang standar seperti mendapatkan persetujuan etis," tegasnya.

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan pentingnya pemerintah menjamin perlindungan dan keselamatan orang sakit yang menjadi subyek percobaan suatu penelitian uji klinis atau yang disebut dengan Etika Penelitian Kesehatan (EPK).

“Di Indonesia, Lembaga Etik tersebut antara lain diatur melalui Kepmenkes No 240 Tahun 2016 tentang Komisi Etika Penelitian Kesehatan,” ujar Ghufron.

Baca juga: Kasus Dugaan Hoaks Obat Covid-19, Polisi Panggil Anji Lebih Dulu

Dia menuturkan, semua penelitian kesehatan yang menggunakan manusia sebagai subyek penelitian dan menyangkut obat juga sediaan farmasi harus memiliki izin dari Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK).

Tanpa persetujuan etik dari KEPK, kata dia, penelitian uji klinik tidak boleh dimulai.

Kemudian, semua penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek dapat diterima secara etika apabila penelitian yang dilakukan berdasarkan metode ilmiah yang valid, menghargai martabat subyek sebagai manusia, serta menjamin kerahasiaan dan bila terjadi sesuatu.

Penelitian yang tidak memenuhi prosedur yang benar secara ilmiah mengakibatkan peserta penelitian atau komunitasnya mendapat risiko kerugian atau bahkan dapat dipertanyakan manfaatnya.

“Sebagai peneliti yang etis, bukan saja wajib menghargai kesediaan dan pengorbanan manusia, tetapi juga menghormati dan melindungi kehidupan, kesehatan," tutur Ghufron.

"Lalu keleluasaan pribadi (privacy) dan martabat (dignity) subyek penelitian. Pelaksanaan kewajiban moral adalah inti etik penelitian kesehatan,” lanjutnya menegaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com