JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta para figur publik yang memiliki jumlah pengikut yang banyak untuk memiliki tanggung jawab yang besar saat menyebarkan sebuah informasi pada kanal sosial media milik mereka.
Akurasi dalam penyampaian informasi ke publik menjadi sebuah hal yang mutlak, untuk meminimalisasi tersebarnya informasi yang kurang tepat di masyarakat. Minimal, bagi para pengikut atau followers para publik figur tersebut.
"Jangan sampai masyarakat yang saat ini panik mencari jalan keluar, lalu memahami informasi secara tidak utuh dan tidak benar," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito seperti dilansir dari Antara, Selasa (4/8/2020).
Baca juga: Terkait Hoaks Obat Covid-19, Polisi Panggil Anji dan Hadi Pranoto Pekan Ini
Oleh karena itu, Wiku meminta agar para peneliti dan figur publik berhati-hati dalam menyampaikan informasi tentang Covid-19. Sehingga, masyarakat pun mendapatkan informasi secara utuh dan benar.
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan oleh klaim Hadi Pranoto ihwal temuan obat Covid-19.
Dalam kanal YouTube milik penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji, Hadi Pranoto mengklaim bahwa dirinya adalah profesor atau ahli mikrobiologi.
Tak hanya itu, ia juga mengaku sebagai seorang kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19.
Di dalam video berdurasi 30 menit itu, Hadi Pranoto mengklaim telah berhasil menemukan antibodi Covid-19, yang bisa mencegah dan menyembuhkan pasien yang telah terinfeksi.
Hadi Pranoto juga mengklaim antibodi Covid-19 berbahan herbal itu telah disalurkan di wilayah Sumatra, Jawa, Bali dan Kalimantan.
Baca juga: Soal Klaim Obat Covid-19 Hadi Pranoto, IDI: Tak Sesuai Keilmuan Pakar Kesehatan
Belakangan, video tersebut menuai kontroversi dan telah dihapus oleh YouTube. Namun sebelumnya, video itu telah ditonton 450.000 kali dan mendapat 9.000 likes.
Tak hanya itu, Hadi dan Anji juga dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi palsu atau hoaks.
Muanas pun mendesak Anji agar dapat membuktikan opini publik yang telah berkembang.
"Kalau dia enggak bisa membuktikan, maka dianggap penyebar berita bohong," kata Muanas kepada Kompas.com, Minggu (3/8/2020).
"Kami khawatir saja kalau enggak dilaporkan, ini dianggap bukan persoalan besar dan tidak ditindaklanjuti," imbuh dia.
Baca juga: Polisi Panggil Ahli Bahasa dan TI untuk Usut Kasus Anji dan Hadi Pranoto