JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap praktik penyelewengan tabung gas subsidi pemerintah tanpa kelengkapan izin usaha dengan modus mengurangi volume tabung gas.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Syahardianto mengatakan, praktik tersebut merugikan negara karena mengurangi subsidi tabung gas yang didistribusikan pemerintah.
"Ini harus kita lakukan penindakan tegas karena ini merugikan negara yang sudah mensubsidi. Sehingga subsidi ini berkurang dan membuat rugi juga masyarakat," kata Syahar dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).
Baca juga: Pengusaha Warung Kopi Khawatir Omzet Menurun akibat Subsidi Gas 3 Kg Dicabut
Syahar menuturkan, praktik tersebut terungkap lewat penggerebekan di dua lokasi, yakni Kavling DPR A Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Banten dan Kavling DPR Blok C Gang Ambon RT 02 RW 06 Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 563 tabung gas ukuran 3 kg, 175 tabung gas ukuran 12 kg, dan 22 tabung gas ukuran 50 kg.
Selain itu, polisi juga menyita tiga truk dan dua unit mobil pickup yang digunakan sebagai sarana transportasi angkutan, serta beberapa tabung gas dalam kondisi kosong.
Baca juga: Pemkot Tangsel Berkeberatan dengan Wacana Pencabutan Subsidi Gas 3 Kg
Syahar menjelaskan, atas praktik tersebut, masyarakat juga dirugikan karena tidak mendapatkan subsidi gas yang sesuai dari Pemerintah.
Syahar memastikan bahwa polisi akan mengawal penuh subsidi gas dari Pemerintah agar tepat sasaran dan diterima secara utuk oleh masyarakat.
"Intinya kami akan kawal penuh kebijakan pemerintah dalam hal ini distribusi gas subsidi untuk masyarakat. Agar Masyarakat menerima subsidi ini secara utuh tanpa ada oknum yang bermain," kata Syahar.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono mengungkapkan, modus yang dilakukan lima pelaku dalam kasus ini adalah dengan menyuntikkan gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi.
"Pelaku melakukan penyuntikkan tabung gas 3 kg, yaitu tabung gas subsidi disuntikkan ke tabung gas ukuran 12 kg, kemudian tabung gas berukuran 50 kg non subsidi. Tabung gas hasil suntikan tersebut tentunya langsung dipasarkan ke masyarakat," kata Awi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 8 Ayat (1) Huruf A, dan Pasal 62 Ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.