JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan, putusan DKPP tertanggal 3 Maret 2020 perihal pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersifat final dan mengikat.
Meski Presiden Joko Widodo telah mencabut Keppres yang membatalkan pemecatan Evi, menurut dia, hal itu tetap tak mengubah status putusan.
"Putusan DKPP bersifat final dan indvidual. Sehingga bukan KPU sebagai institusi yang diberi sanksi," ujar Muhammad saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/8/2020).
Baca juga: DKPP: Pencabutan Keppres Tak Ubah Status Pemberhentian Evi Novida
Dengan demikian, status pemberhentian Evi Novida Ginting Manik tetap berlaku meski Presiden Joko Widodo mencabut Keppres pemberhentian Evi.
"Jangka waktu putusan DKPP tidak terbatas," tuturnya.
Menurut Muhammad, DKPP akan tetap berpegang pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu sifat putusan DKPP final dan mengikat.
"Dengan adanya pencabutan Keppres, tidak mengubah putusan DKPP. Status Evi Novida tetap sesuai putusan terakhir DKPP," kata dia, menegaskan.
Muhammad menyebutkan, hingga saat ini belum diatur mekanisme banding dan/atau koreksi terhadap putusan peradilan etik.
Baca juga: Bersyukur Presiden Tak Banding, Evi Novida Berharap Segera Kembali ke KPU
Dalam hal ini, DKPP yang menjalankan tugas sebagai peradilan etik tersebut.
Saat disinggung apakah DKPP akan mengirimkan surat kepada KPU soal status Evi pasca adanya pencabutan Keppres, Muhammad menyatakan tidak akan mengambil langkah itu.
"Tidak ada," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai KPU oleh DKPP berdasarkan putusan pada 18 Maret 2020.
Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Baca juga: Komentari Pemecatan Evi Novida, Komisioner KPU Daerah Disanksi DKPP
Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.