Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentari Pemecatan Evi Novida, Komisioner KPU Daerah Disanksi DKPP

Kompas.com - 03/08/2020, 15:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli Happy Suryani Harefa.

Happy dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu lantaran berkomentar tentang kasus pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU RI di media sosial.

Sanksi itu dibacakan di dalam sidang pembacaan putusan yang digelar DKPP pada Rabu (29/7/2020).

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu, Happy Suryani Harefa, selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad, dilansir dari keterangan tertulis di laman resmi DKPP, Senin (3/8/2020).

Baca juga: Anggota DKPP: Pemberhentian Evi Novida Tak Bisa Dianulir PTUN

Berdasarkan berkas Putusan DKPP, Happy mengomentari salah satu berita media daring yang berjudul "Dipecat Jokowi, Eks Komisioner KPU Evi Novida Gugat ke PTUN", di laman Facebook pribadinya.

Komentar yang diunggah pada 19 April 2020 itu berbunyi, "Pemecatan yang menurut hemat saya sebuah tragedi, mengingat dalam sejarah tidak pernah terjadi yang namanya pemecatan anggota KPU RI. Pemecatan ini juga mengorbankan satu2nya komisioner perempuan di KPU RI, dimana menurut saya seharusnya hanya boleh terjadi jika memang memiliki dasar pemecatan yang kuat. Semoga ibu Evi mampu membuktikan di PTUN bhw proses pemecatan ini memang cacat hukum".

Unggahan Happy kemudian diadukan seorang PNS yang juga berprofesi sebagai pengurus DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Gunung Sitoli bernama Kariaman Zebua ke DKPP.

DKPP berpandangan, unggahan Happy di Facebook tidak dapat dibenarkan secara etika lantaran menimbulkan framing terhadap kasus pemecatan Evi Novida.

Baca juga: Menunggu Langkah Jokowi Setelah Evi Novida Menang di PTUN...

"Teradu seharusnya berhati-hati dalam mengungkapkan pendapat di media sosial. Frasa cacat hukum terbukti menimbulkan kesan Teradu melakukan framing proses pemecatan cacat hukum sehingga menimbulkan beragam reaksi dan tanggapan masyarakat," ujar Anggota DKPP Ida Budhiati.

Menurut DKPP, empati atas Evi Novida Ginting Manik seharusnya disampaikan secara pribadi kepada yang bersangkutan.

Majelis juga berpendapat, sebagai penyelenggara pemilu Happy sepatutnya lebih bijaksana menggunakan media sosial dan menyebarluaskan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara ini, DKPP menyebut bahwa Happy melanggar Pasal 2, Pasal 12 huruf a dan huruf e, Pasal 15 huruf b, dan Pasal 19 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Bertemu Mendagri, DKPP Laporkan Perkembangan Kasus Evi Novida Ginting Manik

Diketahui, pada pertengahan April 2020, Evi Novida Ginting Manik mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kasus pemecatan dirinya sebagai Komisioner KPU.

Evi menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo bernomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020

"Saya selaku penggugat dan tergugatnya Presiden Republik Indonesia. Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT," kata Evi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (19/4/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com