Meski Presiden Joko Widodo telah mencabut Keppres yang membatalkan pemecatan Evi, menurut dia, hal itu tetap tak mengubah status putusan.
"Putusan DKPP bersifat final dan indvidual. Sehingga bukan KPU sebagai institusi yang diberi sanksi," ujar Muhammad saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/8/2020).
Dengan demikian, status pemberhentian Evi Novida Ginting Manik tetap berlaku meski Presiden Joko Widodo mencabut Keppres pemberhentian Evi.
"Jangka waktu putusan DKPP tidak terbatas," tuturnya.
Menurut Muhammad, DKPP akan tetap berpegang pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu sifat putusan DKPP final dan mengikat.
"Dengan adanya pencabutan Keppres, tidak mengubah putusan DKPP. Status Evi Novida tetap sesuai putusan terakhir DKPP," kata dia, menegaskan.
Muhammad menyebutkan, hingga saat ini belum diatur mekanisme banding dan/atau koreksi terhadap putusan peradilan etik.
Dalam hal ini, DKPP yang menjalankan tugas sebagai peradilan etik tersebut.
Saat disinggung apakah DKPP akan mengirimkan surat kepada KPU soal status Evi pasca adanya pencabutan Keppres, Muhammad menyatakan tidak akan mengambil langkah itu.
"Tidak ada," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai KPU oleh DKPP berdasarkan putusan pada 18 Maret 2020.
Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.
Baik Evi maupun ketua dan komisioner KPU lainnya dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf C dan huruf D Pasal 6 Ayat (3) huruf A dan huruf F, juncto Pasal 10 huruf A, Pasal 11 huruf A, dan B, Pasal 15 huruf D, huruf E dan huruf F, Pasal 16 huruf E Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.
Tak terima, Evi lalu menggugat Keppres yang diterbitkan Jokowi. PTUN pun mengabulkan seluruh gugatan Evi.
PTUN menyatakan Surat Keputusan Presiden terkait pemecatan Evi batal. Kemudian, PTUN memerintahkan agar Surat Keputusan Presiden tersebut dicabut.
Serta, memerintahkan Presiden merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU.
Presiden Joko Widodo kemudian memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) pemecatan Evi Novida Ginting Malik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum.
"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan dan memutuskan untuk tidak banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Jumat (7/8/2020).
Dengan memutuskan tidak banding, maka Presiden akan segera menindaklanjuti putusan hakim.
"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," kata Dini.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/07/12201661/keppres-dicabut-presiden-dkpp-putusan-kami-soal-evi-novida-tetap-final-dan