JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) Muhammad mengatakan, status pemberhentian Evi Novida Ginting Manik selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) tetap berlaku meski Presiden Joko Widodo mencabut Keppres pemberhentian.
Menurut Muhammad, pemberhentian Evi yang sebelumnya diputuskan oleh DKPP itu tetap bersifat final dan mengikat.
"DKPP akan tetap berpegang pada amanat UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu sifat putusan DKPP final dan mengikat," ujar Muhammad ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/8/2020).
Baca juga: Tidak Banding, Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting
"Dengan adanya pencabutan Keppres, tidak merubah putusan DKPP. Status Evi Novida tetap sesuai putusan terakhir DKPP," lanjutnya menegaskan.
Muhammad menyebut hingga saat ini belum diatur mekanisme banding dan/atau koreksi terhadap putusan peradilan etik.
Dalam hal ini, DKPP yang menjalankan tugas sebagai peradilan etik tersebut.
Saat disinggung apakah DKPP akan mengirimkan surat kepada KPU soal status Evi pasca adanya pencabutan Keppres, Muhammad menyatakan tidak akan mengambil langkah itu.
Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai anggota KPU oleh DKPP.
Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Baca juga: Anggota DKPP: Pemberhentian Evi Novida Tak Bisa Dianulir PTUN
Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan