JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengaku sangat bersyukur Presiden Joko Widodo tak mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT.
Putusan PTUN itu membatalkan Keppres Jokowi Nomor 34/P Tahun 2020 yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.
"Saya mengetahui dari pengacara yang mengecek di PTUN kemarin sore. Alhamdulillah," kata Evi kepada Kompas.com, Jumat (7/8/2020).
"Saya mengucapkan syukur Alhamdulillah bahwa presiden tidak banding," tuturnya.
Baca juga: Anggota DKPP: Pemberhentian Evi Novida Tak Bisa Dianulir PTUN
Evi berharap, dengan ini Presiden segera menyelesaikan langkah adminstrasi yang diperlukan, sehingga dirinya dapat diaktifkan kembali sebagai Komisioner KPU RI.
"Harapan saya dengan Keputusan Presiden ini ditindaklanjuti dengan pengaktifan kembali setelah administrasi dipenuhi," ujar Evi.
Evi juga berharap, dirinya dapat segera turut menyelenggarakan tahapan Pilkada 2020 sekembalinya ia sebagai Komisioner KPU RI.
"Pemulihan keanggotaan saya di KPU akan melengkapi KPU RI dalam menyelenggarakan Pilkada 270 daerah," kata Evi.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang membatalkan Keppres pemecatan Evi Novida Ginting Malik sebagai komisioner KPU.
"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan dan memutuskan untuk tidak banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Jumat (7/8/2020).
Baca juga: Soal Evi Novida, DKPP Klaim Putusan Mereka Tak Bisa Dikoreksi
Dengan memutuskan tidak banding, maka Presiden akan segera menindaklanjuti putusan hakim.
"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," kata Dini.
Dini menyebut Presiden memutuskan tidak banding karena mempertimbangkan sifat Keppres yang administratif.
Keppres pemberhentian Evi sebagai anggota KPU itu dikeluarkan Presiden hanya untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," kata Dini.
Baca juga: Bertemu Mendagri, DKPP Laporkan Perkembangan Kasus Evi Novida Ginting Manik