JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pidana korupsi dalam perkara pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung tahun 2007, Freddy Lumban Tobing, telah selesai menjalani masa hukumannya.
Ia bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/7/2020).
"Karena terpidana telah selesai menjalani masa penahanan selama 1 tahun dan 4 bulan maka Senin, (20/7/2020) terpidana telah dibebaskan dari Rutan KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (21/7/2020).
Pembebasan itu didasari putusan kasasi Mahkamah Agung No. 2546 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juli 2020.
Baca juga: Kasus Korupsi Penanganan Flu Burung, Freddy Lumban Tobing Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Putusan tersebut menyatakan terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung tahun 2007.
Kemudian diputus Majelis Hakim dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan dikurangi selama masa penahanan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ali mengatakan, selain telah selesai menjalani masa hukuman, Freddy juga telah melaksanakan kewajibannya membayar denda Rp 50 juta.
"Terpidana juga telah melaksanakan kewajiban membayar uang denda sebesar Rp 50 juta," ujarnya.
"Dan uang pengganti sebesar Rp 1,186 Miliar yang dibayarkan ke negara melalui rekening penampungan KPK," ucap dia.
Baca juga: Dugaan Korupsi Penanganan Flu Burung, Freddy Lumban Tobing Dituntut 2 Tahun Penjara
Adapun Freddy merupakan terpidana kasus dugaan korupsi terkait pengadaan reagents dan consumables penanganan virus flu burung DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.