www.kompas.com
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan regent dan consumable penanganan virus flu burung di Kementerian Kesehatan, Freddy Lumban Tobing menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) itu dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz *** Local Caption *** (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+