JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, langkah pemerintah memutuskan Badan Intelijen Negara (BIN) berada di bawah koordinasi langsung presiden sudah tepat.
Hal ini disampaikan Kharis, menanggapi penerbitan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Dalam Perpres tersebut, BIN tidak lagi di bawah koordinasi Menko Polhukam.
"Memang BIN itu semestinya single user/client yaitu Presiden, jadi menurut saya sudah tepat," kata Kharis saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/7/2020).
Baca juga: Keluarnya BIN dari Koordinasi Kemenko Polhukam dan Upaya Perketat Rahasia Informasi
Secara terpisah, anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani menilai, tidak ada masalah dari pemindahan koordinasi BIN dari Menko Polhukam menjadi langsung ke presiden.
"Saya melihat tidak ada masalah dengan hal ini, bahkan sejalan dengan Perpres 90/2012 tentang BIN yang menyatakan BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," kata Christina saat dihubungi, Senin (20/7/2020).
Menurut Christina, selama masa pandemi Covid-19, BIN mendapat porsi tugas lebih banyak dari presiden.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Klien Tunggal BIN yaitu Presiden
Hal ini, kata dia, sesuai dengan Keppres Nomor 9 tahun 2020 yang menyatakan BIN merupakan salah satu komponen Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Covid-19 masuk dalam katagori ancaman nasional yang jika tidak ditangani dengan serius akan menjadi ancaman ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat. Tugas intelijen selain memprediksi masa depan, juga melakukan upaya pencegahan ancaman," ujarnya.
Lebih lanjut, Christina mengatakan, melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2020, pemerintah pasti berharap BIN dapat bekerja lebih cepat tanpa harus berkoordinasi melalui Kemenko Polhukam.
"Sepertinya melalui Perpres 72/2020, Presiden mengharapkan BIN bisa bergerak lebih cepat lagi dengan menghilangkan aspek keharusan berkoordinasi melalui Kemenkopolhukam," kata dia.
Diberitakan, Presiden Jokowi menekan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Baca juga: Kini di Bawah Presiden, Ini Sejarah Singkat BIN
Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 73 yang diterima Kompas.com, Minggu (19/7/2020), bahwa BIN tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Menko Polhukam Mahfud yang dikutip dari akun Twitter-nya, Sabtu (18/7/2020).
Perpres itu menyebutkan bahwa Kemenko Polhukam tetap mengoordinasikan sejumlah kementerian dan instansi.
Baca juga: Tak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam, BIN Sebut Upaya Perketat Rahasia Informasi
Instansi itu yakni meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan instansi lain yang dianggap perlu.
Aturan tersebut telah diundangkan pada 3 Juli atau sehari setelah Jokowi resmi menandatangani.
Dengan demikian, aturan itu juga mencabut Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.