JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto menyebut terdapat upaya untuk memperketat rahasia informasi sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Berdasarkan Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2020 tersebut, BIN tak lagi di bawah koordinasi Menko Polhukam.
Wawan mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke Presiden.
"Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke Presiden. Sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien, serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri," ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2020).
Baca juga: Presiden Jokowi Coret BIN di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam
Wawan menuturkan, dinamika ilmu politik ekonomi sosial budaya pertahanan dan keamanan (ipoleksosbudhankam) di dalam maupun luar negeri demikian tinggi.
Sehingga, kata dia, perlu penanganan secara ekstra dengan pola yang tidak linier.
Ia menjelaskan, Presiden adalah klien tunggal atau single client BIN. Sehingga penyampaian informasi dilakukan secara direct.
Menurutnya, distribusi informasi dan pelaporan BIN akan lebih efektif dengan langsung di bawah Presiden.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Intelijen Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan visi-misi BIN itu sendiri.
"Di mana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi, sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh Presiden," katanya.
Kendati tak lagi di bawah Kemenko Polhukam, lanjut dia, namun koordinasi BIN dengan kementrian maupun lembaga lainnya tetap bisa dilakukan. Begitu juga dengan Kemenko polhukam.
Baca juga: Punya Instagram Resmi, BIN Harap Masyarakat Tak Percaya Akun Gadungan
"BIN adalah Ketua Kominpus (Komite Intelijen Pusat), di mana di situ semua lembaga intelijen di Indonesia berada di bawah koordinasi BIN," terang Wawan.
"Rapat Kominpus selain melibatkan lembaga intelijen di kementrian/lembaga lain, juga melibatkan kementrian/lembaga terkait yang tidak memiliki unit intelijen," tambah Wawan.
Diberitakan, Presiden Jokowi menekan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 73 yang diterima Kompas.com, Minggu (19/7/2020), bahwa BIN tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.