Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Usul RUU BPIP Demi Merespons Perkembangan RUU HIP

Kompas.com - 16/07/2020, 15:23 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan usulan konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada DPR RI.

Konsep RUU BPIP itu diusulkan sebagai tindak lanjut atas permintaan penundaan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan usul DPR.

Sebab, RUU HIP dianggap menimbulkan kontroversi publik.

"Rancangan undang-undang ini (BPIP) memang dulu merespons perkembangan masyarakat tentang (RUU) Ideologi Pancasila," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Terima Draf RUU BPIP, Puan Minta Pertentangan RUU HIP Diakhiri

Ia mengatakan, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunisme/Marxisme-Leninisme dicantumkan sebagai konsideran di RUU BPIP.

Mahufud pun menegaskan, tidak ada lagi perdebatan tentang Pancasila sebagai ideologi bangsa.

"Kami tekankan soal Pancasila yang kita pakai secara resmi itu, di sini kami cantumkan di dalam Bab 1 Pasal 1 Butir 1 bahwa Pancasila itu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Mahfud.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, konsep RUU BPIP yang diusulkan pemerintah tidak akan dibahas dalam waktu dekat.

Baca juga: Refly Harun Minta Jokowi Bubarkan BPIP karena Dinilai Lembaga Tidak Jelas

DPR akan menampung saran dan kritik dari berbagai elemen masyarakat terhadap konsep RUU BPIP.

"DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa Konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU tersebut," kata Puan.

Puan menjelaskan bahwa konsep RUU BPIP itu mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP.

Ia mengatakan, muatan tentang penafsiran Pancasila atau sejarah Pancasila sebagaimana yang tertuang di RUU HIP telah dihapus.

"Substansi pada pasal-pasal di RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," ucapnya.

Baca juga: Buka Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR Pastikan Tak ada Pengesahan RUU HIP dan RUU Cipta Kerja

Puan mengatakan, RUU BPIP akan dibahas antara DPR dan pemerintah jika sudah mendapatkan masukan yang cukup dari masyarakat.

Politikus PDI-P itu berharap RUU BPIP benar-benar menjadi produk legislasi yang menjawab kebutuhan hukum dalam upaya pembinaan ideologi Pancasila yang dilaksanakan BPIP. Ia juga ingin kontroversi tentang RUU HIP dapat diakhiri.

"Selanjutnya DPR dan pemerintah berharap setelah terjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah, segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi beberapa minggu terakhir terkait RUU HIP dapat diakhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai, serta kompak gotong-royong melawan pandemi Covid-19 dan dampaknya," ujar Puan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com