Konsep RUU BPIP itu diusulkan sebagai tindak lanjut atas permintaan penundaan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan usul DPR.
Sebab, RUU HIP dianggap menimbulkan kontroversi publik.
"Rancangan undang-undang ini (BPIP) memang dulu merespons perkembangan masyarakat tentang (RUU) Ideologi Pancasila," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Ia mengatakan, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunisme/Marxisme-Leninisme dicantumkan sebagai konsideran di RUU BPIP.
Mahufud pun menegaskan, tidak ada lagi perdebatan tentang Pancasila sebagai ideologi bangsa.
"Kami tekankan soal Pancasila yang kita pakai secara resmi itu, di sini kami cantumkan di dalam Bab 1 Pasal 1 Butir 1 bahwa Pancasila itu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, konsep RUU BPIP yang diusulkan pemerintah tidak akan dibahas dalam waktu dekat.
DPR akan menampung saran dan kritik dari berbagai elemen masyarakat terhadap konsep RUU BPIP.
"DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa Konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU tersebut," kata Puan.
Puan menjelaskan bahwa konsep RUU BPIP itu mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP.
Ia mengatakan, muatan tentang penafsiran Pancasila atau sejarah Pancasila sebagaimana yang tertuang di RUU HIP telah dihapus.
"Substansi pada pasal-pasal di RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," ucapnya.
Puan mengatakan, RUU BPIP akan dibahas antara DPR dan pemerintah jika sudah mendapatkan masukan yang cukup dari masyarakat.
Politikus PDI-P itu berharap RUU BPIP benar-benar menjadi produk legislasi yang menjawab kebutuhan hukum dalam upaya pembinaan ideologi Pancasila yang dilaksanakan BPIP. Ia juga ingin kontroversi tentang RUU HIP dapat diakhiri.
"Selanjutnya DPR dan pemerintah berharap setelah terjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah, segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi beberapa minggu terakhir terkait RUU HIP dapat diakhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai, serta kompak gotong-royong melawan pandemi Covid-19 dan dampaknya," ujar Puan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/16/15235161/mahfud-md-usul-ruu-bpip-demi-merespons-perkembangan-ruu-hip