Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Draf RUU BPIP, Puan Minta Pertentangan RUU HIP Diakhiri

Kompas.com - 16/07/2020, 15:09 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani telah menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kamis (16/7/2020).

RUU tentang BPIP itu diserahkan Menko Polhukam Mahfud MD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.

RUU ini diserahkan pemerintah sebagai tindak lanjut dari permintaan penundaan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menjadi usulan DPR RI.

Setelah diterimanya draf RUU tersebut, Puan meminta segala polemik terkait RUU HIP yang terjadi di tengah masyarakat dapat diakhiri.

Baca juga: Terima Usul RUU BPIP dari Pemerintah, Ketua DPR Pastikan Tak Segera Dibahas

Ia berharap, masyarakat kembali hidup rukun dan kompak dalam melawan wabah Covid-19.

"DPR dan pemerintah berharap setelah terjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah, segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi beberapa minggu terakhir ini terkait RUU HIP dapat diakhiri," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (16/7/2020).

"Kita kembali hidup rukun dan damai serta kompak gotong-royong melawan pandemi Covid19 dan dampaknya," lanjut dia.

Puan juga menegaskan, konsep RUU BPIP dari pemerintah tidak serta merta akan dibahas.

Puan mengatakan, DPR akan menampung saran dan kritik dari berbagai elemen masyarakat terhadap konsep RUU BPIP.

Baca juga: Diketuai Megawati, Berapa Anggaran APBN untuk Kegiatan BPIP?

"DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa Konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU tersebut," ujar dia.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah dan DPR sepakat untuk membuka partisipasi dan masukan masyarakat dalam RUU BPIP.

Ia juga mengatakan, konsep RUU BPIP yang diserahkan ke DPR, berlandaskan pada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme.

"Kalau kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila, maka TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966, itu jadi pijakannya, salah satu pijakan pentingnya. Itu ada dalam RUU ini menjadi menimbang butir dua, sesudah UUD 1945," kata Mahfud.

Baca juga: Refly Harun Minta Jokowi Bubarkan BPIP karena Dinilai Lembaga Tidak Jelas

Mahfud juga mengatakan, RUU BPIP juga berlandaskan pada lima butir sila Pancasila yang dimasukan dalam Bab I.

"Kami tekankan soal Pancasila yang kita pakai secara resmi itu, disini kami cantumkan di dalam bab 1, pasal 1, butir 1 bahwa Pancasila itu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ucap dia.

Adapun dalam menyerahkan draf RUU BPIP ini Mahfud MD ditemani Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com