JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango berharap majelis hakim yang menyidangkan kasus penyerangan Novel Baswedan akan memberi putusan yang adil.
"(Saya berharap) putusan yang seadilnya, dan saya percaya majelis hakim perkara ini," kata Nawawi, Kamis (16/7/2020).
Nawawi pun meyakini putusan majelis hakim akan sesuai dengan fakta-fakta yuridis serta sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
"Saya tetap percaya majelis hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dalam prsidangan dan menyandingkannya dengan rasa keadilan masyarakat," ujar Nawawi.
Baca juga: Jelang Vonis Terdakwa Penyiram Air Keras, Novel: Saya Tak Taruh Harapan, Peradilan Ini Sandiwara
Diketahui, sidang pembacaan putusan bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, akan digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut hukuman satu tahun penjara bagi kedua terdakwa.
JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.
Sementara itu, Rahmat dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.
Baca juga: Novel Baswedan: Kalau Putusan Berat tapi Bukan Dia Pelakunya, Bagaimana?
Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny yang merupakan polisi aktif itu menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel yang dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.