Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Baswedan: Kalau Putusan Berat tapi Bukan Dia Pelakunya, Bagaimana?

Kompas.com - 16/07/2020, 09:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai proses persidangan dua terdakwa kasus penyiraman air keras, Rahmat Kadir dan Rony Bugis, tidak sesuai dengan fakta-fakta sebenarnya.

Oleh karena itu, Novel mengaku tidak berharap banyak pada putusan majelis hakim. Apalagi, menurut Novel, jika ternyata kedua terdakwa bukanlah pelaku penyerangan yang sebenarnya.

"Proses sidang sudah sedemikian jauh belok, bagaimana mungkin bisa diharap pada putusannya? Kalau seandainya putusan berat tapi pelakunya bukan dia bagaimana?" kata Novel dikutip dari Antara, Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Jelang Vonis Terdakwa Penyiram Air Keras, Novel: Saya Tak Taruh Harapan, Peradilan Ini Sandiwara

Novel juga tidak mempersoalkan bila kedua terdakwa dihukum berat atau ringan, karena menurut dia persidangan kasus ini sudah dirancang untuk gagal.

"Belum lagi fakta sidang yang menjadi basis putusan, sulit bagi hakim merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa. Apakah baik putusan berat terhadap fakta yang bengkok?" kata Novel Baswedan.

Dia mengingatkan, proses persidangan semestinya bertujuan untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada pelaku.

"Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadahi maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan dalam proses hukum ini," kata Novel.

Baca juga: Mengharapkan Putusan yang Seadil-adilnya dalam Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan...

Diketahui, sidang pembacaan putusan bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, akan digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut hukuman satu tahun penjara bagi kedua terdakwa.

Baca juga: Novel Baswedan: Ada Banyak Masalah yang Mesti Diperhatikan, Selain Tuntutan Jaksa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com