"Oknum polisi yang membantu maling ya sama dengan maling. Jadi saya dukung Kabareskrim untuk segera menindak jajarannya yang memang ketahuan membantu lolosnya Djoko Tjandra," kata Sahroni.
Sementara itu, Jazilul berharap, pencopotan Prasetyo hanya langkah awal guna menyelidiki motif di balik pemberian bantuan tersebut.
Baca juga: Pejabat Polri Penerbit Surat Jalan Djoko Tjandra Ditahan 14 Hari
"Saya yakin selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan apakah (terjadi) dugaan pelanggaran (oleh) yang bersangkutan. Sekaligus mengungkap proses, motif, dan alasan dikeluarkannya surat jalan tersebut," ujarnya.
"Dugaan saja belum cukup, namun harus dibuktikan sesuai mekanisme yang tersedia," imbuh Jazuli.
Senada, Arsul menyampaikan hal tersebut. Bahkan, ia meminta, Kapolri turut mengusut adanya dugaan bantuan yang diberikan oleh Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia kepada Djoko Tjandra.
Sebab, sebelumnya sempat terungkap status red notice Djoko Tjandra dihapus karena alasan tidak pernah diperbarui oleh Kejaksaan Agung sejak 2014.
Hal itu yang kemudian mengakibatkan sistem alarm Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tidak berbunyi, ketika Djoko Tjandra masuk ke Indonesia untuk mengurus PK-nya di PN Jakarta Selatan.
"Kami di Komisi III berharap pimpinan Polri tidak hanya berhenti sampai dengan soal yang terkait dengan surat jalan tersebut, tapi juga merespon dengan penyelidikan terkait keluarnya surat dari jajaran NCB Interpol Polri yang mencabut dari daftar status buron Djoko S Tjandra. Ini yang sebenarnya menjadi fokus kami juga di Komisi III bahkan sampai ada yang mengusulkan perlunya dibentuk pansus," kata Arsul.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan