JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Presiden Joko Widodo membubarkan 18 lembaga negara masih menyita perhatian publik.
Rencana tersebut pertama kali mencuat saat rapat kabinet paripurna, 18 Juni lalu.
Belakangan, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkap kemungkinan adanya tiga lembaga yang hendak dibubarkan.
Perlu dicatat, bukan kali ini saja Jokowi membubarkan lembaga. Ketika masih menjabat sebagai presiden saat periode pertama, Jokowi juga pernah membubarkan sejumlah lembaga.
Sejurus dengan rencana tersebut, nasib para karyawan yang selama ini bekerja di dalamnya pun dipertanyakan.
Terlebih, saat ini sedang dalam masa pandemi Covid-19.
Berikut kabar terpopuler di Kompas.com, kemarin, selengkapnya:
1. Lembaga yang dibubarkan dan didirikan Jokowi
Tercatat, sudah ada 23 lembaga yang dibubarkan Jokowi sejak menjabat.
Sepuluh lembaga di antaranya dibubarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014. Lembaga-lembaga itu antara lain Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, dan Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan