JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Presiden Joko Widodo membubarkan 18 lembaga negara masih menyita perhatian publik.
Rencana tersebut pertama kali mencuat saat rapat kabinet paripurna, 18 Juni lalu.
Belakangan, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkap kemungkinan adanya tiga lembaga yang hendak dibubarkan.
Perlu dicatat, bukan kali ini saja Jokowi membubarkan lembaga. Ketika masih menjabat sebagai presiden saat periode pertama, Jokowi juga pernah membubarkan sejumlah lembaga.
Sejurus dengan rencana tersebut, nasib para karyawan yang selama ini bekerja di dalamnya pun dipertanyakan.
Terlebih, saat ini sedang dalam masa pandemi Covid-19.
Berikut kabar terpopuler di Kompas.com, kemarin, selengkapnya:
1. Lembaga yang dibubarkan dan didirikan Jokowi
Tercatat, sudah ada 23 lembaga yang dibubarkan Jokowi sejak menjabat.
Sepuluh lembaga di antaranya dibubarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014. Lembaga-lembaga itu antara lain Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, dan Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan.
Selanjutnya pada 21 Januari 2015, Presiden menerbitkan Perpres Nomor 16 Tahun 2015, yang isinya membubarkan dua lembaga yaitu Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut serta Dewan Nasional Perubahan Iklim.
Setahun kemudian, Presiden menerbitkan dua perpres yaitu Perpres Nomor 124 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 116 Tahun 2016 yang isinya membubarkan sepuluh lembaga.
Selengkapnya di sini.
2. Nasib pegawai setelah lembaga dibubarkan
Selain produktivitas, alasan Presiden membubarkan lembaga-lembaga tersebut adalah untuk efisiensi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.