JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, surat jalan seperti yang terbit untuk buron Djoko Tjandra seharusnya hanya hanya digunakan untuk anggota kepolisian.
"( Surat jalan) untuk kepolisian ya," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Surat jalan untuk Djoko Tjandra diketahui dikeluarkan oleh Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetyo kini telah dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
Baca juga: Pejabat Polri Penerbit Surat Jalan Djoko Tjandra Ditahan 14 Hari
Argo mengatakan, surat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi keperluan dinas keluar kota.
Menurut dia, surat jalan semestinya dikeluarkan oleh kepala Bareskrim atau Wakil Kepala Bareskrim.
"Surat jalan kan itu untuk penugasan suatu direktur maupun karo di Bareskrim Polri. Itu seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabareskrim," lanjut dia.
Namun, ia tak merinci lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan surat jalan tersebut.
Sebelumnya, Kapolri telah mencopot Prasetyo dari jabatannya melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Baca juga: Polri Akui Surat Jalan Djoko Tjandra Diterbitkan Pejabatnya, Siapa?
Dalam surat itu, Prasetyo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan