JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, masih menjadi teka-teki hingga saat ini.
Baru-baru ini, namanya diperbincangkan karena disebut memiliki surat jalan untuk berpergian di Indonesia dari sebuah instansi.
Keberadaan surat jalan tersebut awalnya diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
"Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dipercaya, serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya," kata Boyamin dalam siaran pers, Senin (13/7/2020).
Namun, Boyamin enggan membeberkan instansi yang mengeluarkan surat tersebut.
Baca juga: Dipersoalkan, Surat Jalan Djoko Tjandra Rupanya Khusus untuk Polisi
Surat itu pun dilaporkan oleh Boyamin kepada Ombudsman RI pada Senin siang dan kepada Komisi III DPR RI pada Selasa (14/7/2020).
Keesokkan harinya, pada Rabu (15/7/2020), giliran Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yang membeberkan informasi perihal surat jalan itu.
Menurut IPW, surat itu dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
“IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi,” kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu.
Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo.
Baca juga: Pejabat Polri Penerbit Surat Jalan Djoko Tjandra Ditahan 14 Hari
Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis jabatan Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan.
Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Tertulis pula bahwa Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
Neta menilai, Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS di Bareskrim tak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan itu.
“Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra,” ucap Neta.