Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tanoto Foundation Gandeng Pusdiklat Kesos untuk Cegah Stunting

Kompas.com - 09/07/2020, 22:40 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Perwakilan Tanoto Foundation, Eddy Hendri menilai, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) berperan besar dalam upaya pencegahan stunting atau kondisi gagal pertumbuhan pada anak di Indonesia.

Hal itu disampaikan Eddy dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Tanoto Foundation dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (Pusdiklat Kesos) untuk pencegahan stunting di Indonesia, Kamis (09/07/2020).

“Kami mengetahui bahwa peran Kemensos RI untuk upaya pencegahan stunting sangat besar, sehingga kami melihat kerja sama ini sangat strategis” kata Eddhy.

Menurut Eddhy, PKS tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial (Badiklitpensos) dengan Tanoto Foundation.

Eddhy menambahkan, kerja sama pencegahan stunting antara Tanoto Foundation dengan Pusdiklat Kesos yang tertuang dalam dokumen PKS tersebut meliputi penyusunan dan pelaksanaan modul diklat.

Baca juga: Catat, Langkah-langkah untuk Cegah Stunting pada Anak

"Selain itu PKS itu juga berbicara tentang pelatihan fasilitator atau widyaiswara dan pengembangan alat untuk mendukung pelaksanaan diklat," jelasnya.

Kemudian, Eddhy mengungkapkan, perjanjian tersebut juga berkaitan dengan komunikasi perubahan perilaku untuk penguatan kapasitas pendamping sosial dalam pengembangan dan pengasuhan anak usia dini untuk pencegahan stunting.

Sementara itu, Kepala Pusdiklat Kesos Mulia Jonie mengaku, pihaknya menyambut gembira perjanjian kerja sama ini.

"Pusdiklat Kesos sangat terbuka menjalin kerja sama dengan lembaga lain," kata Mulia seperti dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Pemutakhiran DTKS, Mensos Ajukan Tambah Anggaran Rp 875 Miliar

Menurut Mulia, sebelum dengan Tanoto Foundation, Pusdiklat Kesos sudah pernah menjalin kerja sama dengan Asian Development Bank (ADB) dan World Bank dan Mahkota.

Tentang Pusdiklat Kesos

Pusdiklat Kesos sendiri merupakan instansi di bawah Kemensos RI yang berperan menyiapkan modul dan pembelajaran diklat di lingkungan Kemensos RI.

Adapun salah satu modul yang disiapkan Pusdiklat Kesos, yaitu modul bagi diklat Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: Kualitas SDM Jadi Kunci Sukses Program Kesejahteraan Sosial Kemensos

Adapun salah satu tugas dan kegiatan para pendamping ini, yaitu melakukan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).

P2K2 tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi atau pengetahuan kepada keluarga penerima manfaat.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com