Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembakaran Bendera PDI-P, Polisi Periksa Lebih dari Lima Orang Saksi

Kompas.com - 29/06/2020, 12:16 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sudah meminta keterangan terhadap lebih dari lima orang saksi terkait peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan.

Pembakaran bendera PDI-P itu terjadi saat aksi unjuk rasa penolakan atas RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2020).

"Ada lebih dari lima orang sudah kami lakukan pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

Baca juga: Soal Peristiwa Pembakaran Bendera PDI-P, Polri Janji Profesional

Namun, Argo tak merinci siapa atau dari dari pihak mana orang yang telah dimintai keterangan tersebut.

Sejauh ini, menurut dia, polisi telah menerima sejumlah laporan terkait peristiwa tersebut.

Laporan yang dilakukan di luar DKI Jakarta selaku locus delicti atau lokasi kejadian, akan dikumpulkan untuk diselidiki Polda Metro Jaya.

Selain keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti, polisi juga akan meminta keterangan saksi ahli. Namun, tak disebutkan saksi ahli di bidang apa yang dimaksud.

Polisi, kata Argo, berjanji akan profesional untuk menyelidiki kasus ini.

"Kami sifatnya masih penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional," ucapnya.

"Tentunya dari hasil penyelidikan akan digelarkan dari keterangan saksi maupun pelapor, barang bukti, apakah kejadian tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak," kata Argo.

Baca juga: Anggota Fraksi PDI-P Menduga Ada Aktor Intelektual Pembakaran Bendera Partai, Minta Kapolri Mengusutnya

Diberitakan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P DKI Jakarta, Jumat (26/6/2020), melaporkan ke Polda Metro Jaya aksi pembakaran bendera partai itu oleh sejumlah orang pada Rabu lalu.

Dalam laporan ke Polda Metro Jaya itu, pihak pelapor adalah pengacara PDI-P, Ronny Berty Talapessy, sementara pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan.

"Kami telah resmi melaporkan terkait dengan perusakan bendera partai PDI-Perjuangan," kata Ronny saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.

Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pengrusakan terhadap barang dan atau Penghasutan untuk Menyatakan Perasaan Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Golongan Partai Politik.

Baca juga: Soal Pembakaran Bendera Partai, PDI-P Singgung Peristiwa Kudatuli 1996

Peristiwa pembakaran bendera itu menjadi perhatian serius Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com