Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Hewan Kurban, Hal-hal Ini Harus Diperhatikan Penjual dan Pembeli

Kompas.com - 24/06/2020, 05:28 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 H yang identik dengan pelaksanaan haji dan kurban, akan jatuh pada akhir Juli 2020.

Bagi umat Islam yang mampu, maka ada kewajiban bagi mereka untuk menjalankan ibadah haji sebagaimana terdapat di dalam rukun Islam.

Namun pada tahun ini, pemerintah memutuskan untuk tidak mengirim jemaah haji ke Tanah Suci. Sebab, masih adanya kasus Covid-19 di Arab Saudi yang membuat pemerintah lebih mengutamakan keselamatan dan kesehatan para calon jemaah.

Di samping itu, keputusan penyelenggaraan haji baru saja diputuskan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Hasil keputusannya, haji tetap diselenggarakan namun dengan jemaah terbatas.

Baca juga: Terbatas, Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji Tahun Ini

Selain haji, salah satu ibadah sunah yang dapat dilakukan oleh umat Islam pada saat Idul Adha yaitu berkurban.

Namun, karena masih tingginya angka penularan Covid-19 di Indonesia, maka pemerintah mengatur tata cara pelaksanaan kurban, baik dalam hal penjualan hewan kurban maupun pemotongan hewan kurban.

Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

"Adapun tujuan dari Surat Edaran ini agar pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah pandemi Covid-19 dapat berjalan optimal dengan mempertimbangkan pencegahan dan penyebaran Covid-19," demikian tulis SE tersebut, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: Kementan Keluarkan Rekomendasi Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Covid-19

Khusus untuk penjualan hewan kurban, ada empat persyaratan yang harus dipenuhi baik oleh penjual maupun calon pembeli hewan kurban. Syarat tersebut sebagai berikut:

1. Jaga jarak fisik

- Penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari bupati/wali kota.

- Penjualan hewan kurban dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring yang dikoordinasi oleh panitia (Dewan Kemakmuran Masjid, BAZNAS, Lembaga Amil Zakat Nasional atau organisasi/lembaga amil zakat lainnya).

- Pengaturan tata cara penjualan meliputi pembatasan waktu penjualan, layout tempat penjualan dengan memperhatikan lebar lorong lapak penjualan, pembedaan pintu masuk dan pintu keluar, alur pergerakan satu arah, jarak antar orang di dalam lokasi minimal 1 meter, dan penempatan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses.

Baca juga: Sebelum Potong Hewan Kurban di Masa New Normal, Perhatikan Beberapa Hal Berikut Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com