Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Hewan Kurban, Hal-hal Ini Harus Diperhatikan Penjual dan Pembeli

Kompas.com - 24/06/2020, 05:28 WIB
Dani Prabowo

Penulis

2. Penerapan hygiene personal

- Penjual dan pekerja serta calon pembeli hewan kurban harus menggunakan APD minimal berupa masker selama di tempat penjualan.

- Penjual dan/atau pekerja menggunakan pakaian lengan panjang selama di tempat penjualan dan menggunakan sarung tangan sekali pakai (disposable) saat melakukan pembersihan serta saat menangani kotoran/limbah hewan kurban.

- Setiap orang yang masuk dan keluar dari tempat penjualan harus melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan/atau terlebih dahulu menggunakan hand sanitizer kandungan alkhohol paling kurang 70 persen.

Baca juga: Ini Protokol Kesehatan Kawasan Pariwisata Alam di Tengah Pandemi...

3. Pemeriksaan kesehatan awal

- Penjual dan/atau pekerja yang berasal dari daerah lain (provinsi, kabupaten/kota) harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dalam surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah maupun swasta.

- Setiap tempat penjualan hewan kurban harus memiliki alat pengukur suhu tubuh tanpa kontak (thermogun).

- Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk lokasi penjualan dengan alat pengukur (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai APD (masker atau faceshield).

- Setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk ke tempat penjualan.

Baca juga: Pariwisata Dibuka Saat Pandemi, Ini Syarat hingga Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi

4. Penerapan hygiene dan sanitasi

- Tempat penjualan hewan kurban tersedia fasilitas CTPS yang dilengkapi dengan air mengalir, sabun/hand sanitizier di tempat yang mudah diakses serta dilengkapi petunjuk tempat fasilitas cuci tangan.

- Penjual dan/atau pekerja melakukan pembersihan tempat penjualan dan peralatan yang akan maupun telah digunakan dengan disinfektan, membuang kotoran dan/atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran/limbah.

- Setiap orang di tempat penjualan hewan kurban harus menggunakan perlengkapan milik pribadi antara lain alat sholat, alat makan.

- Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

- Setiap orang dari tempat penjualan harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain pada saat tiba di rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com