JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 H yang identik dengan pelaksanaan haji dan kurban, akan jatuh pada akhir Juli 2020.
Bagi umat Islam yang mampu, maka ada kewajiban bagi mereka untuk menjalankan ibadah haji sebagaimana terdapat di dalam rukun Islam.
Namun pada tahun ini, pemerintah memutuskan untuk tidak mengirim jemaah haji ke Tanah Suci. Sebab, masih adanya kasus Covid-19 di Arab Saudi yang membuat pemerintah lebih mengutamakan keselamatan dan kesehatan para calon jemaah.
Di samping itu, keputusan penyelenggaraan haji baru saja diputuskan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Hasil keputusannya, haji tetap diselenggarakan namun dengan jemaah terbatas.
Selain haji, salah satu ibadah sunah yang dapat dilakukan oleh umat Islam pada saat Idul Adha yaitu berkurban.
Namun, karena masih tingginya angka penularan Covid-19 di Indonesia, maka pemerintah mengatur tata cara pelaksanaan kurban, baik dalam hal penjualan hewan kurban maupun pemotongan hewan kurban.
Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.
"Adapun tujuan dari Surat Edaran ini agar pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah pandemi Covid-19 dapat berjalan optimal dengan mempertimbangkan pencegahan dan penyebaran Covid-19," demikian tulis SE tersebut, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (24/6/2020).
Khusus untuk penjualan hewan kurban, ada empat persyaratan yang harus dipenuhi baik oleh penjual maupun calon pembeli hewan kurban. Syarat tersebut sebagai berikut:
1. Jaga jarak fisik
- Penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari bupati/wali kota.
- Penjualan hewan kurban dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring yang dikoordinasi oleh panitia (Dewan Kemakmuran Masjid, BAZNAS, Lembaga Amil Zakat Nasional atau organisasi/lembaga amil zakat lainnya).
- Pengaturan tata cara penjualan meliputi pembatasan waktu penjualan, layout tempat penjualan dengan memperhatikan lebar lorong lapak penjualan, pembedaan pintu masuk dan pintu keluar, alur pergerakan satu arah, jarak antar orang di dalam lokasi minimal 1 meter, dan penempatan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses.
2. Penerapan hygiene personal
- Penjual dan pekerja serta calon pembeli hewan kurban harus menggunakan APD minimal berupa masker selama di tempat penjualan.
- Penjual dan/atau pekerja menggunakan pakaian lengan panjang selama di tempat penjualan dan menggunakan sarung tangan sekali pakai (disposable) saat melakukan pembersihan serta saat menangani kotoran/limbah hewan kurban.
- Setiap orang yang masuk dan keluar dari tempat penjualan harus melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan/atau terlebih dahulu menggunakan hand sanitizer kandungan alkhohol paling kurang 70 persen.
3. Pemeriksaan kesehatan awal
- Penjual dan/atau pekerja yang berasal dari daerah lain (provinsi, kabupaten/kota) harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dalam surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah maupun swasta.
- Setiap tempat penjualan hewan kurban harus memiliki alat pengukur suhu tubuh tanpa kontak (thermogun).
- Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk lokasi penjualan dengan alat pengukur (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai APD (masker atau faceshield).
- Setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk ke tempat penjualan.
4. Penerapan hygiene dan sanitasi
- Tempat penjualan hewan kurban tersedia fasilitas CTPS yang dilengkapi dengan air mengalir, sabun/hand sanitizier di tempat yang mudah diakses serta dilengkapi petunjuk tempat fasilitas cuci tangan.
- Penjual dan/atau pekerja melakukan pembersihan tempat penjualan dan peralatan yang akan maupun telah digunakan dengan disinfektan, membuang kotoran dan/atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran/limbah.
- Setiap orang di tempat penjualan hewan kurban harus menggunakan perlengkapan milik pribadi antara lain alat sholat, alat makan.
- Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
- Setiap orang dari tempat penjualan harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain pada saat tiba di rumah.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/24/05285941/jual-hewan-kurban-hal-hal-ini-harus-diperhatikan-penjual-dan-pembeli