Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Potong Hewan Kurban di Masa New Normal, Perhatikan Beberapa Hal Berikut Ini

Kompas.com - 24/06/2020, 08:27 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna menghindari terjadinya penularan Covid-19 pada saat perayaan Hari Raya Idul Adha 1441 H, pemerintah mengatur sejumlah penyesuaian prosedur bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan kurban.

Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

Selain praktik jual beli hewan kurban, SE tersebut juga mengatur penyesuaian saat kegiatan pemotongan hewan kurban pada masa kenormalan baru atau new normal.

Baik itu pemotongan yang dilaksanakan di rumah pemotongan hewan ruminansia (RPH-R) pemerintah dan swasta, maupun kegiatan pemotongan hewan yang akan diselenggarakan mandiri oleh masyarakat.

Di dalam SE itu disebutkan bahwa potensi penularan Covid-19 di tempat penjualan maupun pemotongan hewan dapat terjadi karena sejumlah faktor.

"Interaksi antar orang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi pada saat kegiatan kurban," demikian bunyi SE itu seperti dilansir Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Faktor lainnya yaitu perpindahan orang antar provinsi/kabupaten/kota pada saat kegiatan kurban, serta status wilayah dengan tingkat kejadian yang tinggi dan penyebaran yang luas di suatu wilayah.

Selain itu, cara penularan melalui droplet pada saat batuk/bersin dan/atau penularan tidak langsung melalui kontaminasi permukaan benda.

"Kelima, faktor lainnya seperti komorbiditas, resiko pada usia tua, penularan pada pengguna transportasi publik, di rumah dan komunitas," imbuh keterangan itu.

Adapun sejumlah penyesuaian yang diatur di dalam kegiatan pemotongan hewan kurban adalah sebagai berikut:

1. Pemotongan hewan kurban di RPH-R

Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di RPH-R pemerintah dan swasta. Selain itu, masa pemotongan hewan kurban disesuaikan dengan kapasitas pemotongan hewan kurban di tiap RPH-R.

Dalam melangsungkan kegiatan pemotongan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

a. Jaga jarak fisik

- Pekerja menjaga jarak minimal 1 meter pada setiap aktivitas.
- Manajemen RPH-R mengatur kepadatan pekerja selama aktivitas dengan mengurangi kepadatan paling kurang pada saat absen, makan siang, dan istirahat serta membuat shift kerja.
- Manajemen RPH-R membuat jadwal pengelompokan pekerja menurut shift dengan memastikan kelompok tersebut beranggotakan pekerja yang sama.
- Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan ke tempat kerja, sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik.
- Meminimalkan penggunaan kipas angin berdiri/dinding untuk mengurangi potensi penyebaran melalui udara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com