JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan eks Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT DI ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar penetapan tersebut menjadi yang paling banyak dibaca sekaligus yang paling populer di Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).
Penetapan tersangka ini berkaitan atas dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan keduanya dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di perusahaan tersebut pada medio 2007-2017.
Selain berita itu, sebaran kasus baru Covid-19 di Tanah Air juga masih menjadi berita yang menyita perhatian pembaca.
Untuk diketahui, terdapat penambahan 1.014 kasus baru dalam kurun 24 jam terakhir.
Berikut selengkapnya:
1. Eks Dirut PT DI ditetapkan tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, akibat perbuatan keduanya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 330 miliar.
Angka tersebut merupakan jumlah uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen yang melakukan pekerjaan fiktif.
"Jumlah pembayaran tersebut dilakukan oleh PT Dirgantara kepada enam perusahaan yang nilainya kurang lebih kalau kita jumlahkan Rp330 miliar lebih, terdiri dari pembayaran uang rupiah Rp 205 miliar dan uang berupa valas 8,6 juta dollar AS," kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/6/2020).
Keenam mitra/agen tersebut adalah unit Aircraft Integration PT DI, PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Firli menambahkan, kerja sama dengan mitra/agen itu dilakukan untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait operasional perusahaan.
"Proses mendapatkan dana itu dilakukan dengan pengerjaan yang mana saya sampaikan, pemasaran dan penjualan secara fiktif," kata Firli.
2. Sebaran kasus baru Covid-19
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyampaikan, sebaran kasus baru Covid-19 terdapat di 29 provinsi.