Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia sebagai Tersangka

Kompas.com - 12/06/2020, 18:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani selaku asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI sebagai tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017.

"Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/6/2020).

Baca juga: KPK Periksa Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia, Firli: Sudah Masuk Penyidikan

Firli menuturkan, pemasaran dan penjualan fiktif itu dilakukan untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait operasional perusahaan melalui kerja sama dengan sejumlah mitra atau agen.

Kasus ini bermula pada 2008 ketika Budi dan Irzal menggelar rapat yang diikuti oleh Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration PT DI, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI.

Rapat itu membahas kebutuhan dana PT DI untuk mendapat pekerjaan di kementerian lainnya.

"Termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan," ujar Firli.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia

Selanjutnya, Budi mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana memenuhi kebutuhan dana tersebut.

Namun, kerja sama dengan sejumlah mitra atau agen itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Pembiayaan kerja sama itu juga dititipkan dalam "sandi-sandi anggaran" pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Budi disebut memerintahkan Irzal dan Arie untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra atau keagenan.

Adapun Irzal disebut menghubungi seseorang bernama Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.

PT DI pun menandatangani kontrak kerja sama dengan enam perusahaan mitra atau agen, yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

"Atas kontrak kerja mitra tersebut, seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera," kata Firli.

Baca juga: KPK Periksa Eks Dirut Budi Santoso, Dalami Dugaan Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

 

Menurut Firli, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak kepada perusahaan-perusahaan tersebut setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi kerja.

"Pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia (Persero) kepada enam perusahaan mitra atau agen tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS," kata Firli.

Firli menambahkan, setelah keeman perusahaan mitra atau agen itu menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang senilai Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh para pejabat di PT DI.

Para pejabat itu ialah Budi Santoso selaku Direktur Utama PT DI, Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI.

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com